Dalam pertemuan itu, perwakilan massa menyampaikan dua permintaan kepada pemerintah.
Pertama, massa meminta pemerintah membuat pernyataan resmi bahwa bendera yang bertulis kalimat tauhid, bukan bendera yang mewakili organisasi masyarakat manapun.
"Kami menuntut Pemerintah Indonesia membuat pernyataan resmi bahwa bendera tauhid adalah bendera Rasul Allah, bukan ormas manapun," ujar juru bicara aksi 211 Awit Mashuri dalam jumpa pers bersama Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam.
Kedua, massa menuntut agar pemerintah melakukan proses hukum para pihak yang terlibat pembakaran bendera.
Menurut Awit, tak cuma pelaku lapangan, tetapi juga auktor intelektualis di balik kasus pembakaran tersebut.
Aksi kali ini dilatarbelakangi peristiwa pembakaran bendera yang bertulis kalimat tauhid di Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Pihak Polri telah menyebutkan, bendera yang dibakar itu merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pembakaran bendera itu dilakukan oleh oknum anggota Banser pada peringatan Hari Santri Nasional.
Polisi sudah menetapkan tersangka terhadap dua orang oknum anggota Banser tersebut, yakni berinisial M dan F.
Keduanya dijerat pasal yang sama dengan US, pembawa bendera, dalam acara HSN tersebut, yakni pasal 174 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/02/17545041/temui-wiranto-perwakilan-aksi-211-sampaikan-dua-permintaan-kepada-pemerintah