Salin Artikel

Perludem: Alasan Tim Jokowi-Ma'ruf Tak Tahu Aturan Iklan Kampanye Tak Bisa Dibenarkan

Menurut Titi, sebagaimana prinsip hukum yang berlaku, setiap orang dianggap mengetahui suatu aturan setelah aturan tersebut diundangkan.

"Kalau alasannya karena tidak tahu, menurut saya tidak bisa dibenarkan, karena kan prinsip hukum itu setiap orang dianggap mengetahui hukum setelah suatu aturan di undangkan," kata Titi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).

Lagipula, kata Titi, aturan mengenai iklan kampanye yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang sebelumnya dibahas oleh parlemen. Mau tidak mau, seluruh elemen peserta pemilu paham mengenai aturan tersebut.

"Enggak ada alasan juga enggak tau. Karena PKPU itu kan Undang-Undang dibahas oleh para wakil partai di parlemen, PKPU dikonsultasikan sebelum disahkan. Jadi mau nggak mau elemen peserta pemilu itu sudah paham dengan aturan ini," ujar Titi.

Titi menyebut, peserta pemilu seharusnya menjadi referensi yang baik bagi publik, atau menjadi contoh untuk masyarakat dalam hal ketaatan aturan pemilu.

Lebih lanjut, Titi mengatakan peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh peserta pemilu, untuk memperkuat pemahaman mengenai aturan dan melaksanakannya sesuai dengan prinsip hukum.

Selain itu, bagi KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, hal itu bisa dijadikan refleksi untuk memperkuat aturan yang berlaku.

"Ini jadi pembelajaran untuk memperkuat tim hukum, di setiap kelompk peserta pemilu agar kompetisi itu betul-betul dijalankan sesuai dengan prinsip hukum," tandasnya.

Aturan main kampanye di media

Aturan mengenai waktu iklan kampanye pemilu diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet dilakasanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, dari 23 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

Jika didapati peserta pemilu yang melakukan iklan kampanye di luar waktu yang ditentukan, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu. Peserta pemilu yang terbukti melanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta sebagaimana diatur pada Pasal 492 Undang-Undang Pemilu. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding menyebut, pihaknya tidak mengetahui bahwa iklan kampanye baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye.

Iklan pasangan calon Jokowi-Ma'ruf, dimuat dalam dua surat kabar nasional yang terbit Rabu (17/10/2018). Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/22/22534381/perludem-alasan-tim-jokowi-maruf-tak-tahu-aturan-iklan-kampanye-tak-bisa

Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke