Ia menjelaskan, dalam UU Pemilu, dugaan kampanye hitam yang bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu, hanya yang melibatkan peserta atau tim kampanye.
"Selama tidak bisa kami terapkan Undang-Undang Pemilu, kita teruskan pada kepolisian," ujar Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/10/2018).
Bawaslu, kata Abhan, akan langsung berkoordinasi dengan polisi jika menemukan masyarakat non peserta pemilu atau yang bukan tim sukses capres-cawapres, melakukan dugaan kampanye hitam.
Ia menambahkan, pelaku dapat dikenakan pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ketika itu orang-orang yang tak termasuk dalam kategori pelaksana tim kampanye, maka tentu bisa masuk ruang tindak pidana lainnya, bisa dilakukan penyidikan oleh polisi, baik pakai UU ITE atau UU KUHP, seandainya ada tindak pidana di UU KUHP," jelas Abhan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku black campaign atau kampanye hitam pada Pemilu 2019.
“Yang tidak ditoleransi Polri adalah black campaign, artinya kampanye sesuatu yang tidak terjadi tapi diolah, di-setting, didesain seolah-olah itu terjadi,” ujar Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).
Kampanye hitam, kata Tito, adalah ranah pidana dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Teknologi informasi (ITE).
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/15/15435501/bawaslu-koordinasi-dengan-polri-untuk-tindak-pelaku-kampanye-hitam