Salin Artikel

Bawaslu Koordinasi dengan Polri untuk Tindak Pelaku Kampanye Hitam

Ia menjelaskan, dalam UU Pemilu, dugaan kampanye hitam yang bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu, hanya yang melibatkan peserta atau tim kampanye.

"Selama tidak bisa kami terapkan Undang-Undang Pemilu, kita teruskan pada kepolisian," ujar Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/10/2018).

Bawaslu, kata Abhan, akan langsung berkoordinasi dengan polisi jika menemukan masyarakat non peserta pemilu atau yang bukan tim sukses capres-cawapres, melakukan dugaan kampanye hitam.

Ia menambahkan, pelaku dapat dikenakan pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ketika itu orang-orang yang tak termasuk dalam kategori pelaksana tim kampanye, maka tentu bisa masuk ruang tindak pidana lainnya, bisa dilakukan penyidikan oleh polisi, baik pakai UU ITE atau UU KUHP, seandainya ada tindak pidana di UU KUHP," jelas Abhan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku black campaign atau kampanye hitam pada Pemilu 2019.

“Yang tidak ditoleransi Polri adalah black campaign, artinya kampanye sesuatu yang tidak terjadi tapi diolah, di-setting, didesain seolah-olah itu terjadi,” ujar Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).

Kampanye hitam, kata Tito, adalah ranah pidana dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Teknologi informasi (ITE).

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/15/15435501/bawaslu-koordinasi-dengan-polri-untuk-tindak-pelaku-kampanye-hitam

Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke