Salin Artikel

Penjelasan BNPB soal Likuefaksi yang Melenyapkan Permukiman di Petobo

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, lenyapnya bangunan di permukaan tanah di tiga wilayah tersebut diakibatkan terjadinya fenomena likuefaksi.

Menurut Sutopo, likuefaksi adalah tanah yang tak jenuh, yang kehilangan kekuatan akibat perubahan tekanan. Ketika terjadi gempa bumi, tanah tersebut berubah menjadi lumpur.

"Perubahan itu akibat rongga di antara tanah, pasir dan kerikil menjadi lebih longgar dan dominan air. Tanah, kerikil dan pasir yang bercampur kemudian keluar ke permukaan, sehingga otomatis rumah di atasnya ambles," kata Sutopo dalam jumpa pers di Gedung BNPB Jakarta, Minggu (7/10/2018).

Meski demikian, likuefaksi tidak dapat terjadi di semua kondisi tanah. Menurut Sutopo, likuefaksi sangat bergantung pada material tanah.

Likuefaksi sangat berpotensi terjadi pada lapisan tanah yang terdiri dari pasir, kerikil, batuan apung dan tanah yang tidak lengket, bersifat lepas atau gembur. Kemudian, apabila kedalaman muka air tanah dangkal, kurang dari 10 meter.

Menurut Sutopo, material tanah seperti itu, jika mendapat goncangan lebih dari 6 magnitudo dengan durasi lebih dari 1 menit, maka akan menimbulkan likuefaksi. Akibatnya, tanah berubah menjadi lumpur.

Pada 2012, menurut Sutopo, pemetaan soal likuefaksi di Kota Palu sudah disusun oleh Badan Geologi. Namun, perkembangan kota yang pesat membuat kawasan yang berpotensi likuefaksi menjadi penuh dengan permukiman warga.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/07/18041681/penjelasan-bnpb-soal-likuefaksi-yang-melenyapkan-permukiman-di-petobo

Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Nasional
Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Nasional
Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Nasional
Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Nasional
Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247 Ribu Peserta Tapera Belum Mutakhir

Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247 Ribu Peserta Tapera Belum Mutakhir

Nasional
Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Nasional
Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Nasional
Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Nasional
Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Nasional
Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Nasional
Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Nasional
Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Nasional
DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke