Salin Artikel

BPJS Kesehatan Dinilai Belum Beri Banyak Keuntungan bagi Peserta Mandiri

"Jadi peserta mandiri tidak mendapatkan insentif, mereka sudah mengiur (membayar iuran) tapi begitu mudah mereka diblokir," kata peneliti laporan tersebut, Atnike Sigiro, di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).

Kesulitan pertama yang masih didapat peserta mandiri adalah lamanya aktivasi kepesertaan. Calon peserta harus menunggu selama 14 hingga 30 hari hingga BPJS Kesehatannya aktif.

"Jadi misalnya kita mendaftar, lalu dia akan aktif setelah dibayar tujuh hari, di peraturan sebelumnya, tapi sekarang setelah kita membayar iuran pertama, maka aktif paling cepat 14 sampai 30 hari, artinya makin panjang," terangnya.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 5 menerangkan bahwa lama persetujuan BPJS Kesehatan atas pembayaran iuran pertama ditetapkan paling cepat 14 hari kalender dan paling lambat 30 hari kalender setelah virtual account diterima.

Kerugian kedua yang dialami adalah denda yang lebih besar. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, denda yang dikenakan adalah 2 persen per bulan dari iuran yang tertunggak.

Akan tetapi, kini denda yang diberlakukan sebesar 2,5 persen dari INA CBGs (Indonesia Case Base Groups). INA CBGs adalah satuan nilai untuk mengukur biaya dari setiap tindakan atau jenis penyakit yang dilakukan terhadap pasien.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

"Kalau pada peraturan yang lalu, iuran yang tertunggak akan dikenakan denda 2 persen tapi peraturan terbaru, dendanya bukan terhadap iuran yang tertunggak, tapi terhadap INA CBGs," tuturnya.

Hal ini tentu merugikan masyarakat sebab jumlah INA CBGs, atau total biaya perawatan, tentu jumlahnya akan lebih besar dibandingkan iuran.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang dilaksanakan sejak sekitar setahun yang lalu.

Metode yang digunakan adalah studi literatur dan Forum Group Discussion (FGD) yang dilakukan sebanyak dua kali.

Pihak-pihak yang menjadi responden adalah masyarakat sipil, akademisi, dan perwakilan BPJS Kesehatan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/27/23132641/bpjs-kesehatan-dinilai-belum-beri-banyak-keuntungan-bagi-peserta-mandiri

Terkini Lainnya

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

Nasional
Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

Nasional
Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

Nasional
Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

Nasional
Tanggapi Survei Litbang 'Kompas', Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

Tanggapi Survei Litbang "Kompas", Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

Nasional
Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

Nasional
Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

Nasional
Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

Nasional
Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

Nasional
Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji 'Ilegal'

Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji "Ilegal"

Nasional
Merespons Survei Litbang 'Kompas', Cak Imin Minta DPR Tak Berpuas Diri

Merespons Survei Litbang "Kompas", Cak Imin Minta DPR Tak Berpuas Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke