"Jadi peserta mandiri tidak mendapatkan insentif, mereka sudah mengiur (membayar iuran) tapi begitu mudah mereka diblokir," kata peneliti laporan tersebut, Atnike Sigiro, di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).
Kesulitan pertama yang masih didapat peserta mandiri adalah lamanya aktivasi kepesertaan. Calon peserta harus menunggu selama 14 hingga 30 hari hingga BPJS Kesehatannya aktif.
"Jadi misalnya kita mendaftar, lalu dia akan aktif setelah dibayar tujuh hari, di peraturan sebelumnya, tapi sekarang setelah kita membayar iuran pertama, maka aktif paling cepat 14 sampai 30 hari, artinya makin panjang," terangnya.
Dalam peraturan tersebut, Pasal 5 menerangkan bahwa lama persetujuan BPJS Kesehatan atas pembayaran iuran pertama ditetapkan paling cepat 14 hari kalender dan paling lambat 30 hari kalender setelah virtual account diterima.
Kerugian kedua yang dialami adalah denda yang lebih besar. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, denda yang dikenakan adalah 2 persen per bulan dari iuran yang tertunggak.
Akan tetapi, kini denda yang diberlakukan sebesar 2,5 persen dari INA CBGs (Indonesia Case Base Groups). INA CBGs adalah satuan nilai untuk mengukur biaya dari setiap tindakan atau jenis penyakit yang dilakukan terhadap pasien.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
"Kalau pada peraturan yang lalu, iuran yang tertunggak akan dikenakan denda 2 persen tapi peraturan terbaru, dendanya bukan terhadap iuran yang tertunggak, tapi terhadap INA CBGs," tuturnya.
Hal ini tentu merugikan masyarakat sebab jumlah INA CBGs, atau total biaya perawatan, tentu jumlahnya akan lebih besar dibandingkan iuran.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang dilaksanakan sejak sekitar setahun yang lalu.
Metode yang digunakan adalah studi literatur dan Forum Group Discussion (FGD) yang dilakukan sebanyak dua kali.
Pihak-pihak yang menjadi responden adalah masyarakat sipil, akademisi, dan perwakilan BPJS Kesehatan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/27/23132641/bpjs-kesehatan-dinilai-belum-beri-banyak-keuntungan-bagi-peserta-mandiri