Sebelumnya, uang itu disebut-sebut sebagai sumbangan Fayakhun untuk keperluan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar.
Bantahan itu disampaikan Novanto saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/9/2018). Novanto bersaksi untuk terdakwa mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi.
"Beliau ini (Fayakhun), pelitnya bukan main," kata Novanto.
Novanto memastikan Fayakhun belum pernah memberikan uang kepadanya. Novanto bahkan bersumpah di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, Fayakhun kembali meyakini bahwa ia telah memberikan uang sebesar 500.000 dollar Singapura kepada keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Menurut Fayakhun, uang itu untuk Rapimnas Partai Golkar.
Menurut dia, pemberian uang melalui stafnya, Agus Gunawan. Saat itu, Fayakhun berinisiatif untuk membantu Novanto yang dianggap kesulitan dalam menggelar Rapimnas Golkar.
"Itu atas inisiatif saya. Saya paham saat itu jadi ketua pasti pusing. Makanya saya berikan lewat staf saya,"kata Fayakhun.
Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Fahmi merupakan pengusaha yang akan mengerjakan proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi penambahan anggaran pada Bakamla. Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/26/17011531/setya-novanto-fayakhun-ini-pelitnya-bukan-main