Salin Artikel

Penjelasan KPK soal Kehadiran 4 Pimpinan di Resepsi Pernikahan Putra Ketua DPR

Empat Pimpinan KPK itu adalah Basaria Pandjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang, dan Laode M. Syarif.

Pernyataan ini disampaikan Febri menanggapi beredarnya foto dan video para pimpinan KPK dalam resepsi itu.

“Jadi konteksnya yang harus diperhatikan. Kehadiran (empat pimpinan KPK) adalah dalam konteks memenuhi undangan resepsi pernikahan. Tidak ada kaitan dengan kasus misalnya atau pelaksanaan tugas yang lain,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Febri mengatakan, sama sekali tidak ada pembicaraan terkait pelaksanaan tugas KPK dalam resepsi tersebut. Apalagi, terkait penanganan perkara yang dilakukan KPK.

Beberapa waktu lalu, Bambang Soesatyo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Saat itu, Bamsoet mengaku dicecar soal dugaan aliran Rp 50 juta ke DPD Golkar Jateng.

Febri mengatakan, pertemuan di acara pernikahan tersebut dilakukan secara terbuka dan dihadiri banyak orang.

"Seperti halnya seluruh resepsi yang wajar, kehadiran dan pertemuan dilakukan secara terbuka dan dihadiri banyak orang. Pimpinan juga menegaskan, tidak ada pembicaraan sama sekali terkait penanganan perkara. Pimpinan tentu sangat menjaga hal tersebut dan memisahkan konteksnya secara tepat," ujar Febri.

Sebelumnya, beredar foto dan video yang memperlihatkan keakraban para pimpinan KPK, di antaranya dengan pengacara Hotman Paris Hutapea.

Bahkan, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menunjukkan kemampuannya memainkan alat musik saksofon dalam resepsi tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/13/07381601/penjelasan-kpk-soal-kehadiran-4-pimpinan-di-resepsi-pernikahan-putra-ketua

Terkini Lainnya

Beri Catatan untuk APBN 2025, Said Abdullah Ingin Masalah Hilirisasi dan Kemandirian Pangan Jadi Fokus Utama

Beri Catatan untuk APBN 2025, Said Abdullah Ingin Masalah Hilirisasi dan Kemandirian Pangan Jadi Fokus Utama

Nasional
DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

Nasional
Soal RAPBN 2025, Said Abdullah Soroti Masalah Kemiskinan, Stunting, hingga Pendidikan

Soal RAPBN 2025, Said Abdullah Soroti Masalah Kemiskinan, Stunting, hingga Pendidikan

Nasional
PKB Bakal Panggil Anies untuk Uji Kelayakan sebagai Cagub Jakarta

PKB Bakal Panggil Anies untuk Uji Kelayakan sebagai Cagub Jakarta

Nasional
Cak Imin Bakal Putuskan Hasil Uji Kelayakan Bobby Jadi Cagub dari PKB

Cak Imin Bakal Putuskan Hasil Uji Kelayakan Bobby Jadi Cagub dari PKB

Nasional
Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Nasional
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum 'Etika Bisnis dan Keberlanjutan' di UGM

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum "Etika Bisnis dan Keberlanjutan" di UGM

Nasional
Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Nasional
Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Nasional
Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Nasional
Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Nasional
Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Nasional
Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Nasional
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

Nasional
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke