Salin Artikel

Soal KPU Coret Taufik dari DCT, Ini Sikap Gerindra

Hal itu disampaikan Riza menanggapi keputusan KPU yang mencoret Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Jakarta Mohamad Taufik, yang akan kembali maju sebagai caleg DPRD DKI Jakarta.

"Itu kembali ke caleg masing-masing, bukan partai lagi. Semua ini sudah diserahkan pada caleg masing-masing. Tugas partai, DPP, sudah selesai. Kami di DPP tidak mengusung caleg eks napi koruptor. Dari 575 tidak ada satu pun," kata Riza saat dihubungi, Selasa (11/9/2018).

Ia mengatakan, Gerindra sudah menandatangani pakta integritas untuk tidak mencalonkan eks koruptor sebagai calon anggota legislatif.

Gerindra juga sudah mengimbau semua tingkatan pengurus partai hingga ke daerah untuk tidak mecalonkan eks koruptor sebagai caleg.

Namun, kata dia, bakal caleg sebagai warga negara memiliki hak politik untuk dipilih sepanjang undang-undang atau putusan pengadilan tak mencabut hak mereka.

Karena itu, ia menyerahkan persoalan ini kepada caleg bersangkutan untuk mengambil langkah hukum apa pun.

"Mereka sebagai warga negara kan punya hak. Ada hak politik. Ada hak mereka sebagai warga negara sesuai keputusan undang-undang," ucap Riza.

"Partai sudah menandatangani pakta integritas. Tiap caleg sudah diminta. DPD, DPC oleh DPP, juga sudah diminta menandatangani pakta integritas dan semua sudah menandatangani pakta integritas," lanjut dia.

KPU memastikan nama Ketua DPD Partai Gerindra, M Taufik, tak akan masuk ke Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

Menurut KPU, M Taufik tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bakal calon legislatif (bacaleg), meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan Taufik sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta.

Hal itu lantaran status M Taufik sebagai mantan narapidana korupsi. Berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 3018 pasal 4 ayat 3, mantan napi korupsi dilarang maju sebagai wakil rakyat.

Sementara Bawaslu, dalam memutus sengketa, berpegang pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang tidak memuat larangan mantan napi korupsi.

Sejak masa verifikasi bacaleg, M Taufik dinyatakan TMS sebagai bacaleg sehingga tak dimasukan ke Daftar Calon Sementara (DCS).

Oleh karenanya, KPU memastikan tak akan menetapkan Taufik sebagai caleg, serta tidak memasukan namanya di DCT 20 September 2018 mendatang.

"Kan dia dari DCS sudah TMS," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).

Ilham menjelaskan, bacaleg yang ditetapkan menjadi caleg namanya harus masuk ke DCT. Dalam kasus M Taufik, kesempatan untuk bisa ditetapkan sebagai caleg hanya jika uji materi Mahkamah Agung (MA) terhadap PKPU menyatakan larangan mantan napi korupsi untuk "nyaleg" menyimpang dari UU Pemilu.

Seperti diketahui, saat ini tengah dilakulan uji materi PKPU di MA. Namun proses tersebut harus tertunda lantaran Undang-undang Pemilu yang menjadi acuan PKPU juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dia (M Taufik) harus masuk di DCT, tapi kan dia sekarang betul-betul ditolak. Dia kan musti mengajukan (uji materi) PKPU," tutur Ilham

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/11/18472111/soal-kpu-coret-taufik-dari-dct-ini-sikap-gerindra

Terkini Lainnya

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Nasional
PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Nasional
Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Nasional
Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Nasional
Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Nasional
Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Nasional
PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Nasional
Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Nasional
35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

Nasional
Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Nasional
PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

Nasional
Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke