"Saya rasa, diduga keras ini adalah akal-akalan oknum Kemenpora sendiri ya," ujar Tigor kepada Kompas.com, Senin (10/9/2018).
Dugaan itu berdasarkan pada kejadian beberapa waktu setelah Roy Suryo melepaskan jabatan sebagai Menpora.
"Beberapa bulan setelah tidak lagi menjadi Menpora, satu kontainer barang datang ke rumah Roy Suryo di Yogyakarta," ujar Tigor.
Menurut dia, tidak ada daftar barang-barang itu dan tidak disebutkan pula siapa yang bertanggung jawab dalam pengiriman barang itu.
Bahkan, pihak Roy sendiri tidak tahu pasti jenis barang-barang yang dikirimkan itu karena masih tertutup rapat di dalam kardus.
Saat barang-barang diantarkan, Roy tak berada di rumah. Sebulan setelahnya, Roy baru mendatangi rumah itu dan terkejut atas kehadiran barang-barang tersebut.
"Roy Suryo kan nanya, ini barang apa? Karena dia merasa bukan miliknya, dia suruh itu semua kembalikan," ujar Tigor.
"Kalau mau clear soal barang-barang printilan itu hilang, ya tanya PIC-nya saat itu siapa? Itu oknum. Itu kan yang hilang barang-barang printilan. Masak iya menteri bawa-bawa aki bekas? Atau jangan-jangan diloakin kali sama oknum di Kemenpora," ujar Tigor.
Untuk menyelesaikan polemik ini, pihak Roy akan berkoordinasi dengan Kemenpora untuk mengatur jadwal pertemuan antara kliennya dengan pejabat Kemenpora.
"Hari ini saya ke Kemenpora. Belum Roy Suryo yang ketemu, saya dulu. Saya akan kasih undangan, kapan (pejabat Kemenpora) bisa ketemu Roy," ujar Tigor.
Ia berharap, Sekretaris Menpora Gatot S Dewa Broto akan menemuinya. Tigor menegaskan, Roy Suryo ingin agar persoalan polemik barang milik negara itu bisa segera selesai.
"Dari kami sih maunya cepat selesai. Secepat-cepatnya enggak ada masalah. Tapi kan ini semuanya Kemenpora yang nentuin, mau cepat atau enggak. Ya nantilah diketahui, Kemenpora maunya seperti apa," ujar Tigor.
Permintaan Kemenpora
Diberitakan, persoalan yang dihadapi Roy terungkap dari surat dengan kop Kemenpora yang viral di media sosial. Surat itu ditujukan bagi Roy Suryo selaku mantan Menpora.
Berikut kutipan isi surat Kemenpora:
"...kami sampaikan pemberitahuan kepada Bapak (Roy Suryo) bahwa Tim Badan Pemeriksa Keuangan yang melakukan pemeriksaan di Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam tiga bulan terakhir ini ternyata masih memunculkan adanya BMN milik Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dianggap masih belum dikembalikan sebanyak 3.226 unit."
"...mohon kiranya Bapak bersedia mengembalikan Barang Milik Negara yang saat ini masih tercatat sebagai Barang Milik Negara Kementerian Pemuda dan Olahraga agar kami dapat melaksanakan inventarisasi sehingga akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat dipertanggungjawabkan sesuai perundang-undangan yang berlaku."
Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto mengatakan, surat itu didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Surat Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1711/MENPORA/INS/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Pengembalian Barang Milik Negara.
Selain itu, BPK juga sempat melakukan audit terhadap Kemenpora. Hasilnya ada sejumlah BMN yang belum dikembalikan ke negara. BMN itu ada pada Roy Suryo.
Gatot mengakui bahwa salah satu BMN yang belum dikembalikan Roy adalah barang-barang elektronik.
"Jadi, dulu pernah membeli sesuatu, pembeliannya lalu ditanggung Kemenpora. Misalnya barang elektronik," ujar Gatot kepada Kompas.com, Selasa (4/9/2018).
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengatakan barang milik negara yang diduga masih berada dalam penguasaan Roy Suryo mencapai maksimal Rp 9 miliar.
Roy sendiri sudah membantah menguasai sejumlah BMN itu.
"Terhadap aset BMN Kemenpora sebanyak 3.226 unit yang disebutkan-sebutkan masih saya bawa, padahal tidak sama sekali," ujar Roy saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (4/9/2018) malam.
Roy heran mengapa ia dituduh tidak mengembalikan BMN setelah melepaskan jabatannya sebagai Menpora. Padahal, ia tidak menguasai BMN tersebut.
Ia pun menduga ada motif politik di balik permintaan pengembalian BMN Kemenpora itu.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/10/13383081/kuasa-hukum-roy-suryo-masak-iya-menteri-bawa-bawa-aki-bekas