Salin Artikel

Rumuskan Parameter Kepatuhan bagi Kementerian dan Lembaga, Ini Tujuan Komnas HAM

Taufan menjelaskan, tolok ukur tersebut akan meningkatkan kinerja lembaganya dalam memberikan rekomendasi terkait kasus pelanggaran HAM.

"Kita harus jujur mengakui selama ini rekomendasi Komnas HAM itu juga tidak cukup detail, sehingga mereka (kementerian/lembaga) bingung ini kemana nanti," ujar Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (7/9/2018).

"Jadi internal kita akui (lemah), maka ini (tolok ukur) juga jadi perbaikan tata kelola kami," terangnya.

Selain itu, selama ini belum ada aturan yang mengharuskan kementeran dan lembaga mematuhi rekomendasi Komnas HAM. Parameter tersebut diharapkan bisa berfungsi sebagai regulasi. 

"Ikatan yang membuat mereka patuh pada rekomendasi itu tidak terlalu jelas sehingga mereka berpikir kita abaikan saja tidak apa-apa, atau sebaliknya kalau kita patuhi apa rewardnya buat kami," tutur dia.

Parameter tersebut diharapkannya dapat menegakkan prinsip HAM dalam pemerintahan sekaligus memperbaiki tata kelola Komnas HAM.

"Mudah-mudahan kondisi HAM di Indonesia akan lebih baik sekaligus memperbaiki juga tata kelola kelembagaan kami supaya dalam pemantauan, pengkajian, rekomendasinya lebih terarah dan terfokus," jelas Ahmad.

Draf tersebut masih dalam tahap diskusi antara Komnas HAM dengan kementerian dan lembaga terkait.

Targetnya, dalam enam bulan ke depan, draf tersebut sudah harus selesai. Nantinya, draf tersebut akan disahkan menjadi Peraturan Komnas HAM.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/07/21154871/rumuskan-parameter-kepatuhan-bagi-kementerian-dan-lembaga-ini-tujuan-komnas

Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke