Salin Artikel

Deklarasi #2019GantiPresiden Dilarang Polisi, Luhut Tepis Pemerintah Anti Kritik

Namun, Menteri Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menepis tudingan kalau pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah pemerintahan yang anti kritik.

"Ah enggak juga, selama ini kan kami (pemerintah) apa kurang dikritiknya?" ujar Luhur di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (27/8/2018).

"Selama ini (kami) dikritik segala macam, yang enggak benar juga kami telan saja," sambung dia.

Mantan Komandan Satgas Tempur Khusus Pasukan Pemburu Kopassus (Detasemen-86) menyebutkan, belum lama ini pemerintah dikritik tajam karena tak menetapkan bencana gempa Lombok sebagai bencana nasional.

Lagipula, kata Luhut, pelarangan deklarasi gerakan #2019GantiPresiden oleh Kepolisian sudah tepat. Luhut menilai gerakan tersebut bermuatan provokatif yang bisa menimbulkan gesekan di masyarakat.

Ia juga membantah kalau tindakan Kepolisian melarang deklarasi gerakan #2019GantiPresiden merupakan permintaan dari pemerintah.

"Enggak ada lah (permintaan). Apa urusannya pemerintah?," kata dia.

Seperti diketahui, sejumlah tokoh penggerak aksi #2019GantiPresiden di tolak di sejumlah daerah di Indonesia. Beberapa aksi bahkan nyaris berujung dengan kericuhan.

Sebut saja Neno Warisman yang dihadang massa ketika tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II. Selain itu juga penolakan terjadi kepada Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani di Surabaya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/27/18471621/deklarasi-2019gantipresiden-dilarang-polisi-luhut-tepis-pemerintah-anti

Terkini Lainnya

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke