Menurut Kalla, pemerintah tetap memberi perhatian serius terhadap bencana yang menimpa Lombok dan sekitarnya meski tak ada status bencana nasional.
"Berkali-kali kita sampaikan yang penting bukan status (bencana) nasionalnya, semua bencana itu pasti secara nasional kita bantu. Jadi tidak ada soal," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
JK menegaskan, dengan bantuan pemerintah ini, maka penanganan gempa di Lombok sudah seperti bencana nasional meskipun status tersebut tak pernah ditetapkan.
Menurut Kalla, status bencana nasional hanya bisa dilakukan apabila pemerintah daerah setempat memang sudah tidak berfungsi. Kalla mencontohkan bencana tsunami di Aceh saat ia menjabat sebagai wapres pada 2004 lalu. Saat itu, seluruh Pemda di Provinsi Aceh sudah lumpuh karena dampak kerusakan yang ditimbulkan.
"Sejauh ini (Pemda di NTB) jalan dengan baik. Setelah tanggap darurat berakhir 25 September nanti, kita mulai rehabilitasi. Pembangunan rumah kira-kira 6 bulan," kata dia.
JK mengatakan, dana tersebut merupakan anggaran awal sambil menunggu data kerusakan yang lengkap dari pemerintah daerah di daerah terdampak gempa.
"Sambil menunggu data yang lengkap dan akurat dari pemda. Berapa rumah yang rusak berat, rusak sedang, rusak ringan," kata Kalla.
Hingga Selasa (21/8/2018), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sudah terjadi 1.005 kali gempa susulan di Lombok.
Menurut BNPB, jumlah korban jiwa mencapai 515 orang dan korban luka-luka 7.145 orang. Sementara jumlah pengungsi mencapai 431.416.
Rumah rusak mencapai 73.843 unit dan 798 fasilitias umum dan sosial mengalami kerusakan. BNPB memperkirakan kerugian akibat gempa di Lombok mencapai Rp 7,7 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/23/19442471/jusuf-kalla-yang-terpenting-bukan-status-bencana-nasional