Menurut Hidayat, jika melihat dari banyaknya korban, luasnya daerah yang terdampak bencana dan kondisi masyarakat pasca-bencana, maka gempa Lombok memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai bencana nasional.
"Itu jelas memenuhi kriteria untuk dijadikan sebagai bencana nasional. Tapi aneh sekali sampai hari ini bahkan Pak Jokowi belum mengisyaratkan ke sana, baru akan membuat satu Perpres untuk bantuan ke Lombok," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/8/2018).
Di sisi lain, lanjut Hidayat, kondisi psikologis masyarakat yang mengungsi juga terganggu dengan adanya gempa susulan yang tak dapat diprediksi.
Bahkan pemerintah tidak dapat memprediksi kapan gempa susulan akan berhenti. Oleh sebab itu Hidayat menilai sebaiknya pemerintah segera menetapkan gempa di Lombok sebagai bencama nasional.
"Itu kondisi psikologis yang amat mengerikan. Jadi saya sangat setuju jika sesegera mungkin Pak Jokowi di tengah tengah menyukseskan Asian Games juga beliau tidak lupa kondisi di Lombok untuk segera menetapkan sebagai bencana nasional," tuturnya.
Sebelumnya, gempa kembali mengguncang Lombok pada Minggu (19/8/2018) malam.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan ada 10 orang meninggal dunia akibat gempa bermagnitudo 6,9 itu.
Selain itu, 24 orang luka-luka, 151 unit rumah dan 6 rumah ibadah rusak.
"Ini adalah data sementara karena pendataan masih berlangsung. Kendala listrik padam total menyebabkan komunikasi dan pendataan terhambat," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho melalui keterangan tertulis yang diterima Senin (20/8/2018).
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/20/22443031/aneh-pak-jokowi-belum-tetapkan-gempa-di-lombok-sebagai-bencana-nasional