Salin Artikel

BPJS Kesehatan Pastikan Tetap Jamin Persalinan dan Dua Layanan Lainnya

Tiga layanan itu adalah katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat menjelaskan bahwa ketiga pelayanan kesehatan itu tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan.

“Kami tegaskan, semua pelayanan itu tetap dijamin oleh skema JKN-KIS. Perdir itu terbit dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan,” kata Nopi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (27/7/2018).

Sebelumnya beredar kebijakan dari BPJS Kesehatan yang menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu:

Per 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi (1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, (2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan (3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Di media sosial, terutama Twitter, pada netizen mempertanyakan kebenaran informasi yang menyebutkan penghapusan tiga layanan itu.

Lebih detil, berikut penjelasan BPJS:

Pelayanan Katarak

Untuk pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak sesai dengan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan.

“Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan,” ujar Nopi.

Namun penjaminan ini tetap memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan dokter yang memiliki sertifikasi kompetensi.

Bayi Baru Lahir Sehat

BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik normal (baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit) maupun caesar, termasuk pelayanan untuk  bayi baru lahir beserta ibunya.

Namun, apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan.

Rehabilitasi Medik

Rehabilitasi medik atau fisioterapi tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan.

Tindakan rehabilitasi yang semula bisa dilakukan lebih dari 2 kali dalam satu minggu, kini dibatasi menjadi maksimal 2 kali setiap minggunya.

Jadi, implementasi 3 aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi atau mencabut pelayanan kesehatan yang diberikan, namun penjaminan pelayanan tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/27/20532091/bpjs-kesehatan-pastikan-tetap-jamin-persalinan-dan-dua-layanan-lainnya

Terkini Lainnya

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke