Pengacara Sjamsul, Maqdir Ismail, mengakui bahwa kliennya itu takut untuk kembali ke Indonesia.
"Kenapa tidak pulang? Karena tidak ada perasaan aman," ujar Maqdir dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Menurut Maqdir, Sjamsul pada 2001 ke Jepang untuk menjalani pengobatan. Sebelumnya, Sjamsul pernah menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung.
Bahkan, menurut Maqdir, tanpa alasan yang jelas, Kejaksaan pernah melakukan penahanan terhadap Sjamsul. Pada akhirnya, Kejaksaan menghentikan penyidikan terhadap Sjamsul.
Hingga saat ini, Sjamsul tetap memilih berada di luar negeri. Perasaan takut untuk dipidana kembali muncul pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru dan menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka.
Sementara itu, terkait pemanggilan oleh KPK, Maqdir mengatakan, sampai saat ini tidak ada panggilan yang diterima oleh Sjamsul.
Padahal, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa penyidik sudah tiga kali menjadwalkan pemeriksaan. Namun, Sjamsul dan istrinya yang juga dipanggil, tidak pernah datang ke KPK.
Bahkan, KPK bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk menyampaikan surat pemanggilan terhadap Sjamsul.
"Sepanjang yang saya tahu, surat panggilan itu kami tidak pernah tahu. Apa melalui kedutaan, kami tidak pernah dengar. Saya sempat ditanya penyidik, mau enggak terima surat panggilan, tapi apa urusannya dan bagaimana cara saya menyampaikan itu?" Kata Maqdir.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/25/23333461/sjamsul-nursalim-pilih-di-tinggal-luar-negeri-karena-takut-dipidana