Pencopotan itu menyikapi operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/7/2018).
"Secara institusi kami mengevaluasi, maka per hari ini saya memberhentikan Kakanwil Jabar Indro Purwoko. Kadivpas Jabar, saya baru saja tandatangan surat keputusan (pemberhentian)," ujar Yasonna saat jumpa pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Yasonna mengatakan, pencopotan keduanya sama seperti ketika dirinya menyikapi kasus kaburnya ratusan tahanan di Lapas Pekanbaru, Riau.
Selain kalapas, Menkumham juga mencopot pejabat dua tingkat di atas kalapas.
“Karena dua tingkat di atas (kalapas) yang bertanggung jawab. Supaya jadi pelajaran bagi ke depannya, agar bertanggung jawab," jelas Yasonna.
Yasonna menuturkan, untuk posisi Indro akan digantikan oleh Dodot Adit Koeswanto. Dodot sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Administrasi Kakanwil Kemenkum HAM Jabat.
Sedangkan, posisi Kalapas Sukamisikin dijabat Kusnali sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Yasonna menambahkan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi secara menyuluruh atas kejadian di Lapas Sukamiskin.
“Kemarin setelah sidak oleh Dirjen (Dirjen PAS) seluruh jajaran memang menemukan yang tidak sepatut dan sepantasnya. Seluruh kamar-kamar di Sukamiskin dibersihkan, ada riak-riak, ada protes-protes, tetapi SOP tetap harus dijalankan,” tutur Yasonna.
Menkumham menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas atas kejadian di Lapas Sukamiskin supaya tidak terulang kembali.
“Kalau integritas petugas kami lemah memang sangat berbahaya sekali. Kalau kalapas mandek, seharusnya pimpinan di atasnya bertugas untuk pengawasan. Terkait itu (pengawasan) tidak dilakukan, tidak berjalan dengan baik, maka itu harus ada yang bertanggung jawab. Kadivpas dan kakanwil harus bertanggung jawab,” ujar dia.
Dalam OTT di Sukamiskin, Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein ditangkap dengan sangkaan memberi fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, staf Wahid Husein, Hendry Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah serta napi kasus pidana umum Andi Rahmat.
Fahmi Darmawansyah diduga menyuap Kalapas agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.
Fahmi dibantu oleh staf Wahid, Hendry Saputra dan napi kasus pidana umum Andi Rahmat.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/23/17553561/kalapas-sukamiskin-ditangkap-kpk-menkumham-copot-kakanwil-dan-kadiv-pas