Dari kajian tersebut, Ombudsman menyimpulkan bahwa kinerja Satgas Saber Pungli tidak efektif.
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala menyebut, ketidakefektifan kinerja Satgas Saber Pungli terlihat dari sejumlah aspek.
Beberapa di antaranya adalah aspek penanganan perkara, hasil penanganan, pembiayaan, dan kerugian negara yang berhasil diselamatkan.
"Aspek-aspek tersebut cenderung memperlihatkan ketidakefektifan," ujar Adrianus dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Ketidakefektifan tersebut, ungkap Adrianus, disebabkan beberapa hambatan. Ia menyebut, hambatan yang dikeluhkan Unit Pelaksana Proyek (UPP) Provinsi sama dengan yang dikeluhkan UPP Kabupaten/Kota.
Kendala utama adalah anggaran yang minim. Selain itu, ketidakefektifan juga terjadi karena belum lengkapnya prosedur operasional standar (SOP).
"Hal tersebut dapat menjadi salah satu faktor Saber Pungli menjadi tidak efektif, karena terbukti dapat menambah kendala-kendala dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan menjadi tidak optimal," tutur Adrianus.
SOP yang lengkap, terperinci, dan seragam dipandang Adrianus menjadi hal penting dalam pelaksanaan kerja Satgas Saber Pungli. Sebab, temuan Ombudsman membuktikan banyak UPP yang masih bingung dengan alur kerja Saber Pungli.
"Hal yang terpenting untuk meningkatkan efektivitas kinerja Saber Pungli saat ini adalah melengkapi SOP terlebih dahulu. Diperlukan SOP yang jelas, mampu dipahami dan diimplementasikan," jelas Adrianus.
Kajian mengenai efektivitas kerja Satgas Saber Pungli dilakukan Ombudsman RI pada April 2018 lalu. Fokus penelitian antara lain penanganan perkara, hasil penanganan, pembiayaan, serta kerugian negara yang berhasil diselamatkan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/20/14094251/ombudsman-nilai-kinerja-satgas-saber-pungli-tak-efektif