"Kalau bisa diselesaikan hari ini, kami selesaikan hari ini," ujarnya usai rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait penyelesaian kasus HAM, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Namun, kata mantan Panglima ABRI tersebut, tidak semua hal itu bisa dipenuhi sesuai keinginan. Menurutnya, ada proses yang perlu dilalui untuk menyelesaikan kasus HAM.
Proses itu, ujarnya, harus mengikuti aturan atau perundang-undangan yang berlaku. Tak bisa aturan atau ketentuan undang-undang itu ditabrak.
"Misalnya Komnas HAM mengatakan penyelidikan, kalau sebelum UU HAM diundangkan, maka penyelidikan harus lewat DPR, buat pansus. Terus nanti ada rekomendasi benar kah ini pelanggaran berat atau bukan," kata dia.
"Kalau bukan, silahkan lanjutkan dengan peradilan yang sudah berlaku. Tetapi kalau peradilan berat, maka ada usulan pembentuan panitia HAM, pengadilan HAM adhoc oleh Presiden, panjang," sambung dia.
Wiranto tidak ingin ada dugaan pemerintah tidak peduli terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu termasuk di Papua.
Oleh karena itu, Kemenko Polhukam mengumpulkan sejumlah instansi untuk menggelar rapat bersama terkait penyelesaIan kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu.
Instansi tersebut diantaranya Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Staf Presiden, hingga Sekretaris Kabinet.
Pasca rapat, Wiranto mengatakan bahwa pemerintah dan sejumlah instansi sepakat untuk membuat portal yang bisa diakses masyarakat untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus pelanggaran HAM.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/16/17354221/wiranto-kalau-kasus-pelanggaran-ham-bisa-diselesaikan-hari-ini-kami