Salin Artikel

Cerita Hadirnya Pertandingan Piala Dunia di Layar Kaca pada 1970-an

Perkembangan teknologi saat ini memungkinkan masyarakat di seluruh penjuru dunia bisa menyaksikan pertandingan secara langsung.

Dulu, di Indonesia, pertandingan yang disaksikan merupakan siaran tunda. Artinya, tak ditayangkan dalam waktu bersamaan dengan saat pertandingan berlangsung.

Bagaimana dengan Indonesia?

Kisah pertandingan Piala Dunia bisa disaksikan melalui layar kaca dimulai pada 1970.

Harian Kompas, 11 Juni 1970, memberitakan, Gubernur Jakarta Ali Sadikin sebagai pembina olahraga ingin agar masyarakat bisa menyaksikan pertandingan Jules Rimet Cup (kini FIFA World Cup).

Kala itu, hanya ada Televisi Republik Indonesia (TVRI), stasiun televisi satu-satunya di Indonesia.

Ali Sadikin menggerakkan penonton TVRI untuk memberikan sumbangan sukarela agar TVRI bisa mendapatkan hak siar secara langsung.

Akan tetapi, antusiasme penonton tak seperti yang diharapkan. Biaya sponsor juga minim.

Pertandingan dalam gelaran Piala Dunia bisa disaksikan di TVRI, tetapi sebatas menyiarkan ulang pertandingan yang telah berlangsung. Tak semua pertandingan bisa disaksikan.

Pada Piala Dunia 1974, TVRI menyiarkan pertandingan final yang disponsori S.C Johson & Son bersama PT Unilever Indonesia menjadi sponsor.

Pertandingan tersebut disiarkan secara langsung melalui satelit TVRI pusat pada pukul 22.00 WIB sampai selesai.

Berbeda dengan siaran sebelumnya yang menggunakan rekaman film atau video tape, kali ini pertandingan bisa disiarkan langsung dari Stadion Munchen yang ditangkap melalui satelit.

Melalui satelit, siaran pertandingan diteruskan ke saluran 6, 9, dan studio-studio di daerah.

Selain itu, komentar langsung juga disampaikan dalam bahasa Indonesia. TVRI sebagai stasiun penyiar Piala Dunia menyiarkan beberapa pertandingan dalam bentuk film setelah pertandingan selesai.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/14/07405131/cerita-hadirnya-pertandingan-piala-dunia-di-layar-kaca-pada-1970-an

Terkini Lainnya

RHL – Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

RHL – Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Nasional
Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Nasional
Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Nasional
Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Nasional
Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Indonesia Akan Bentuk 'Coast Guard', Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Indonesia Akan Bentuk "Coast Guard", Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Nasional
Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Nasional
Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio 'Coast Guard' RI

Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio "Coast Guard" RI

Nasional
Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Nasional
Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Nasional
SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke