"Kami ingin agar yang pertama majelis mengabulkan permohonan PK, membatalkan putusan MA Nomor 1261.k/pidsus/2015, dan mengadili membebaskan pemohon PK dari semua dakwaan jaksa," ujar Anas kepada hakim.
Menurut Anas, permohonan PK ini diajukan karena ia merasa putusan sebelumnya tidak adil dan jauh dari rasa keadilan. Vonis hakim tidak sesuai fakta, bukti dan logika.
Anas mengajukan novum atau bukti baru berupa keterangan tiga orang saksi. Masing-masing yakni, dua orang anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Yulianis, dan Marisi Matondang. Marisi merupakan mantan Direktur PT Mahkota Negara.
Kemudian, mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor. Yulianis dan Teuku Bagus datang bersaksi. Sementara, Marisi membuat keterangan tertulis yang dilegalisir oleh notaris.
"Sangat jelas ada novum yang belum pernah disampaikan ketika di pengadilan negeri. Menurut kami, bukti baru ini sangat kuat, valid, solid menjadi dasar mengoreksi putusan hakim sebelumnya," kata Anas.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum, setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Krisna menjelaskan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
MA mengabulkan pula permohonan jaksa penuntut umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/12/16042461/sampaikan-kesimpulan-pk-anas-urbaningrum-minta-dibebaskan-dari-hukuman