Hal itu tertuang di dalam pakta integritas yang dibacakan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di hadapan jajaran pimpinan Bawaslu.
"Jadi saya mendukung (ketentuan) itu," ujarnya di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Zulkifli mengakui, awalnya ia menolak Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan eks napi koruptor nyaleg karena alasan tak semua vonis pengadilan mencabut hal politik napi koruptor.
Namun, setelah PKPU tersebut rampung dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Zulkifli lantas mendukungnya.
"Kami dukung agar pemerintahan bersih. Karena kalau legislatifnya bersih, birokasinya bersih itulah persyaratan untuk menjadi negara maju," kata dia.
Selain itu, pakta integritas yang disampaikan oleh Zulkifli juga memuat beberapa hal. Diantaranya, PAN tak meminta imbalan kepada calon anggota DPR, DPRD, dan presiden dan wakil presiden yang diusung PAN dalam Pemilu 2019.
PAN juga mengaku tidak akan melakukan politik uang, mempengaruhi penyelenggara negara, hingga tidak melakukan kampenye hitam termasuk politik suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Sebelumnya, jajaran pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyambangi kantor DPP Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Mereka yakni Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Ahmad Bagja, dan Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo.
Pimpinan Bawaslu itu hadir di markas Partai Matahari Putih yang berada di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dalam rangka silaturahim pasca Lebaran.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/05/22374001/tolak-eks-koruptor-nyaleg-pan-bacakan-pakta-integritas-di-depan-bawaslu