Salin Artikel

Megawati: Jangan Pilih Pemimpin yang Suka Pindah-pindah Partai

Dalam orasinya tersebut, Megawati menyinggung soal sosok pemimpin yang suka berpindah-pindah partai.

Menurut Presiden kelima RI itu, pemimpin yang suka berpindah partai tidak layak untuk dipilih.

"Siapa yang pindah-pindah itu (partai) jangan dipilih. Di Jawa Timur ini ada atau tidak? Ada. Tapi bukan di antara kita, saudara-saudara," ujar Megawati.

Megawati mengatakan, sosok seorang pemimpin seharusnya tidak mudah tergiur dengan tawaran kekuasaan.

Ia menegaskan, seorang pemimpin harus memiliki kriteria yang tegar, sabar dan sabar.

"Maka dia lah yang harus dipilih saudara-saudara. Kalau tidak begitu dia pusing saja," tuturnya.

"Kalau sudah ikut banteng maka seumur hidup dia adalah banteng," kata Megawati.

Di sisi lain, putri Presiden pertama RI Soekarno itu menyinggung adanya pemimpin muda yang meninggalkan rakyatnya untuk mendapat posisi yang lebih tinggi.

Ia memastikan partainya tidak akan mendukung calon-calon pemimpin yang mudah tergiur dengan kekuasaan.

"Yang namanya hal seperti itu tidak ada di PDI Perjuangan," ucap Megawati.

Selain Megawati, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar juga sempat berorasi.

Hadir pula Wakil Sekjen PDI-P Ahmad Basarah dan politisi PDI-P Pramono Anung.

Selain itu, para petinggi Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga ikut berdiri di panggung kampanye.

Ribuan kader dari empat partai tampak memadati Lapangan Gulun, lengkap dengan bendera dan atribut partai politik.

Kampanye Gus Ipul-Puti tidak hanya diisi dengan orasi politik para tokoh, tapi juga dengan penayangan alat peraga kampanye berupa video.

Pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2018 akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Sedangkan rekapitulasi akan dilaksanakan pada 28 Juni 2018.

Sementara masa kampanye sudah dimulai pada 15 Februari 2018 dan masa tenang serta pembersihan alat peraga akan dilakukan pada 24 Juni 2018.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/21/18275281/megawati-jangan-pilih-pemimpin-yang-suka-pindah-pindah-partai

Terkini Lainnya

 Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Nasional
Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nasional
Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

Nasional
Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Nasional
Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Nasional
KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Nasional
Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Nasional
Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke