Salin Artikel

Fadli Zon Anggap Mendagri Langgar 3 Peraturan soal Penunjukkan Iriawan

Pertama, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Pasal 28 ayat 1 memerintahkan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Selain itu, menurut Fadli, dalam Pasal 28 ayat 3, disebut bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

"Rambu ini sangat tegas. Rambu ini juga menjadi bagian dari spirit reformasi yang telah ditegaskan oleh konstitusi pasca amandemen," ujar Fadli dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (19/6/2018).

Kedua, menurut Fadli, Mendagri telah melanggar Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Menurut undang-undang tersebut, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, maka diangkat penjabat yang berasal dari jabatan pemimpin tinggi madya.

Meski demikian, menurut Fadli, jabatan pemimpin tinggi madya yang dimaksud ada batasannya, yaitu pejabat aparatur sipil negara (ASN).

Fadli mengatakan, gubernur adalah jabatan sipil, sehingga tak dibenarkan polisi aktif menduduki jabatan tersebut.

Ketiga, Tjahjo dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Menurut Fadli, dalam Pasal 20 ayat 3, disebutkan bahwa pengisian jabatan ASN tertentu bisa berasal dari prajurit TNI atau anggota Polri.

"Namun, ketentuan itu ada batasnya, yaitu hanya bisa dilaksanakan pada instansi pusat saja.  Sementara, gubernur ini kan pejabat pemerintah daerah," kata Fadli.

Selain itu, menurut Fadli, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa prajurit TNI dan Polri yang kompetensinya dibutuhkan untuk pengisian jabatan pimpinan di luar instansi pusat, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari dinas aktif.

"Ini tak boleh dibiarkan. Negara tidak boleh dikelola seenak selera penguasa," kata Fadli.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo resmi melantik Iriawan sebagai penjabat gubernur. Iriawan mengisi jabatan sementara karena Ahmad Heryawan telah selesai menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat definitif.

Namun, sejumlah kalangan termasuk Fadli Zon mengkritik kebijakan itu. Pasalnya, wacana Kementerian Dalam Negeri melantik Iriawan sudah muncul sejak Januari 2018. Wacana itu kemudian menimbulkan kontroversi publik.

Kemudian pada 20 Februari 2018, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan menyatakan bahwa wacana itu ditarik kembali.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/19/12123491/fadli-zon-anggap-mendagri-langgar-3-peraturan-soal-penunjukkan-iriawan

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke