Salin Artikel

Kompolnas Minta Polemik Iriawan Disikapi dengan Bijaksana

Ia memandang, pada dasarnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tak disebutkan larangan bagi anggota Polri dan TNI untuk menjadi penjabat kepala daerah.

"Yang diatur hanya secara umum pada perubahan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 ini, di antaranya adalah dalam pasal 4 ayat (2) yaitu Pjs gubernur dapat berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi," kata Andrea dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (18/6/2018).

Menurut Andrea, perbedaan kedudukan seorang aparatur sipil negara (ASN) dan anggota Polri dalam pengisian jabatan tinggi madya sebagai penjabat kepala daerah mengacu pada pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juncto pasal 109 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam aturan itu, kata dia, untuk menduduki jabatan penjabat kepala daerah, anggota Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Andrea menjelaskan, dalam penjelasan pasal 28 ayat (3), yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai keterkaitan dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Ia juga memaparkan, salah satu poin pada pasal 109 UU ASN telah menjelaskan, jabatan pimpinan tinggi dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari kedinasan, jika dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses terbuka dan kompetitif.

"Kedua pasal ini adalah kelanjutan dari jiwa reformasi Polri/TNI seperti tertuang pada pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," ungkap dia.

Ia menyarankan kepada pihak-pihak yang merasa peraturan menteri tersebut bertentangan, bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

"Sedangkan terhadap keputusan pengangkatan penjabat kepala daerah sendiri adalah produk dari pejabat tata usaha negara (TUN) yang masuk dalam ranah peradilan tata usaha negara," kata dia.

Selain itu, apabila ada pihak-pihak yang menemukan dugaan malaadministrasi, Andrea mengimbau pihak yang berkepentingan melakukan pengaduan kepada Ombudsman RI agar bisa dikaji lebih lanjut.

Andrea meminta polemik ini tak disikapi secara gegabah. Ia berharap pihak-pihak yang tak setuju dengan pengangkatan penjabat kepala daerah dari Polri menempuh jalur hukum yang ada daripada melakukan aksi-aksi provokasi dan penyebaran hoaks.

"Ini bukan sekadar isu netralitas dan politik, tapi ini adalah ujian bagi seluruh bangsa Indonesia, bagaimana dengan arif, bijaksana, adil dan beradab dalam menghadapi perbedaan-perbedaan di hadapan hukum pada konteks negara hukum," ungkap Andrea.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/19/08032511/kompolnas-minta-polemik-iriawan-disikapi-dengan-bijaksana

Terkini Lainnya

PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

Nasional
Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Nasional
Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas, dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas, dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis Jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis Jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke