Salin Artikel

HRWG: Dewan Kerukunan Nasional Tak Miliki Kewenangan Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM

Hafiz menegaskan, secara hukum suatu instansi kementerian atau lembaga tidak dapat mengintervensi upaya penegakan hukum.

"DKN yang diarahkan untuk mendorong rekonsiliasi justru tidak akan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada, karena secara hukum instansi kementerian tidak patut mengintervensi perkara penegakan hukum," ujar Hafiz kepada Kompas.com, Sabtu (9/6/2018).

Menurut Hafiz, DKN tak memiliki kewenangan untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM.

Sebab, DKN tidak memenuhi unsur independen dan akuntabilitas suatu badan penyelesaian perkara hukum.

Selain itu kata Hafiz, pembentukan DKN juga bertentangan dengan pasal 47 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM)

Pasal tersebut menyebutkan, kasus pelanggaran berat HAM masa lalu atau yang terjadi sebelum UU Pengadilan HAM diterbitkan dapat diselesaikan melalui Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi (KKR).

Meski demikian, UU KKR telah dibatalkan pada 2006 silam oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban maupun keluarga korban. 

"Pembentukan DKN ini juga bertentangan dengan Pasal 47 UU Pengadilan HAM," kata Hafiz.

DKN merupakan badan pemerintahan baru yang pembentukannya disepakati dalam rapat kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (4/1/2016).

Lembaga ini nantinya akan menjadi penengah bagi konflik yang terjadi antarmasyarakat.

DKN tidak hanya menyelesaikan konflik sosial yang sedang terjadi, tapi juga akan menyelesaikan persoalan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Penyelesaian oleh DKN itu dilakukan secara non-yudisial atau tanpa proses peradilan.

Rencananya DKN berisi 17 anggota. Dasar pengangkatan anggota DKN akan dilakukan melalui Perpres.

Sebanyak 17 anggota DKN akan diisi tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kerukunan sosial.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/10/09060061/hrwg--dewan-kerukunan-nasional-tak-miliki-kewenangan-tuntaskan-kasus

Terkini Lainnya

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke