Salin Artikel

Bertemu Kemenkumham, Bawaslu Tetap Tolak PKPU Larangan Eks Koruptor "Nyaleg"

"Sudah kemarin yang menghadiri Rahmat Bagja (Komisioner Bawaslu). Pendapat Bawaslu masih tetap seperti di RDP (menolak PKPU)," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Jumat (8/6/2018).

"Jadi sikap kami sama seperti pemerintah," ujarnya.

Saat ditanya apa saja yang ditanyakan oleh Kemenkumham, Abhan mengatakan bahwa Bawaslu hanya diminta pendapat terkait PKPU tersebut.

Menurut Abhan, penolakan Bawaslu terhadap PKPU larangan eks koruptor untuk maju sebagai caleg bukan hal baru. Sikap ini sebelumnya sudah disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR.

PKPU tersebut dinilai Bawaslu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Dengan demikian mantan narapidana korupsi, menurut UU Pemilu, dapat mencalonkan diri sebagai caleg. Selain itu, PKPU tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Akibat hal itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan bahwa dirinya tidak akan menandatangani draf PKPU yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk maju dalam Pemilu Legislatif 2019.

Namun, sikap berbeda dengan Menkumham diungkap Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut Kalla, KPU punya kewenangan penuh dalam membuat aturan penyelenggaraan Pemilu.

Karena itu, Kalla meminta Kemenkumham menghargai wewenang tersebut.

"Dalam hal Pemilu, tentu yang punya kewenanangan untuk mengatur hal-hal yang perlu diatur adalah KPU. Hargai tugas masing-masing," kata Kalla.

Apalagi, kata Kalla, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh setiap orang yang keberatan dengan PKPU tersebut jika sudah diundangkan.

Selain itu, PKPU mengenai pencalonan legislatif itu juga mendapat dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan sejumlah kelompok masyarakat sipil.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/08/20203991/bertemu-kemenkumham-bawaslu-tetap-tolak-pkpu-larangan-eks-koruptor-nyaleg

Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke