Hal itu dikatakan Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/6/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Abdul Latif.
"Ya seperti itu lah. Makanya saya mau memberikan uang," ujar Donny.
Menurut Donny, para kontraktor mengalami kesulitan saat memenangkan lelang proyek. Sebab, beberapa fasilitas pembangunan dikuasai oleh bupati.
Misalnya, armada proyek seperti truk dan alat berat tidak dapat melintas tanpa izin dari bupati. Padahal, menurut Donny, kontraktor sangat membutuhkan distribusi barang saat mengerjakan proyek.
"Armada mix kalau tidak diizinkan suplai, proyek itu enggak bisa jalan. Itu seperti makanan utama," kata Donny.
Donny mengaku diminta memberikan fee proyek kepada bupati. Permintaan itu disampaikan orang kepercayaan Abdul Latif, Fauzan Rifani. Fauzan juga selaku Ketua Kadin Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Donny mengaku terpaksa menyetujui permintaan fee tersebut. Namun, ia mensyaratkan agar bupati tidak mempersulit distribusi bahan baku dan alat berat.
Saat itu, PT Menara Agung Pusaka memenangkan lelang proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II dan VIP dan super VIP RSUD H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/04/13163031/menurut-saksi-bupati-hulu-sungai-tengah-kuasai-semua-fasilitas-pembangunan