Menurut Suciwati, ada sejumlah langkah kongkret yang dapat dilaksanakan Presiden Jokowi sebagai parameter pemerintah berkomitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Upaya yang harusnya dilakukan, yakni mengakui bahwa telah terjadi kejahatan kemanusiaan di Indonesia dan pemerintah belum mampu menyelesaikannya serta akan menyelesaikannya sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Suciwati melalui keterangan pers, Kamis (31/5/2018).
Parameter lainnya adalah menindaklanjuti empat rekomendasi DPR untuk kasus penghilangan paksa.
Empat rekomendasi itu, yakni pembentukan pengadilan HAM ad hoc, membentuk tim pencari korban, memulihkan korban dan keluarga dan meratifikasi Konvensi Menentang Penghilangan Paksa.
Selain itu, seharusnya Presiden memastikan Jaksa Agung melakukan penyidikan terhadap 9 peristiwa pelanggaran HAM berat yang sudah terlebih dahulu diselidiki Komnas HAM.
"Kami juga mendesak agar Presiden segera mengumumkan dokumen laporan Tim Pencari Fakta kasus meninggalnya Munir sebagaimana mandat yang tertuang dalam Keppres Nomor 111 Tahun 2004," ujar Suciwati.
Terakhir, lanjut Suciwati, ada opsi Presiden membentuk Komite Kepresidenan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Alih-alih hanya menemui massa aksi Kamisan yang cenderung kuat nuansa pencitraannya, seharusnya Presiden Jokowi lebih memprioritaskan agenda-agenda tersebut di atas yang lebih kongkret daripada hanya sekadar tindakan populis saja," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/31/17590301/agar-tak-dianggap-pencitraan-jokowi-diminta-bertindak-konkret-selesaikan