Permintaan itu disampaikan saat peserta aksi Kamisan diterima Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
"Kewajiban Jaksa Agung untuk menindaklanjuti ke tingkat penyidikan," kata Maria Catarina Sumarsih, usai pertemuan yang digelar tertutup.
Sumarsih adalah Ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan, korban tragedi Semanggi I.
Menurut Sumarsih, ada sejumlah kasus yang sudah ditangani Komnas HAM, namun tak pernah ditindaklanjuti Jaksa Agung.
Kasus itu seperti tragedi Semanggi I, Semanggi II, Trisakti, penghilangan paksa 13-15 Mei 98, Talangsari, Tanjung Priok, dan tragedi 1965.
Hal serupa disampaikan oleh Ignatius Sandyawan Sumardi, yang juga ikut dalam pertemuan itu.
"Jadi tuntutan korban agar Presiden memerintahkan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti berbagai macam hasil penyelidikan Komnas HAM. Dari penyelidikan ke arah penyidikan," kata dia.
Menanggapi tuntutan itu, Juru Bicara Presiden Johan Budi mengaku, Presiden Jokowi akan mempelajarinya.
Presiden akan meminta Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto serta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk berkoordinasi dengan Komnas HAM.
Pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh Jaksa Agung dan Wiranto. Johan beralasan, Presiden dalam forum ini sengaja ingin mendengar terlebih dahulu dari keluarga korban.
Ini adalah kali pertama peserta Kamisan bertemu Presiden sejak mereka menggelar aksi di sebrang Istana sejak 2007 lalu.
Dalam pertemuan ini, Jokowi didampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Koordinator Staf Khusus Presiden Teten Masduki, Jubir Presiden Johan Budi, dan staf khusus presiden bidang komunikasi Adita Irawati.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/31/17511721/peserta-kamisan-minta-jaksa-agung-tindaklanjuti-temuan-komnas-ham