Salin Artikel

Pemerintah Yakin RKUHP Rampung Agustus

Meski, Kalla sadar, sampai saat ini masih ada sejumlah pasal yang menjadi sorotan dan perdebatan tajam berbagai pihak.

"UU terorisme dalam waktu lima hari selesai. Ini masih ada waktu tiga bulan poin-poin itu bisa disepakati bersama," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Rabu (39/5/2018).

Diberitakan, DPR menargetkan RKUHP dapat disahkan sebelum 17 Agustus 2018.

Karenanya, menurut Kalla, tiga bulan adalah waktu yang cukup untuk menuntaskan pembahasan RKUHP.

"Saya yakin kalau DPR bisa, tiga bulan waktu yang cukup menyelesaikan soal itu," tegas Kalla.

Soal pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, serta pasal penghinaan pemerintah, Kalla berpendapat pasal tersebut sah-sah saja diatur. Sebab di banyak negara, penghinaan kepada kepala negara dan pemerintah diatur oleh undang-undang.

"Bagaimanapun sebagai suatu negara, kalau presiden tidak dihormati, wakil presiden tidak dihormati, ya salah," kata dia.

"Kalau mengkritik dengan benar itu tidak ada soal. Tapi kalau memang menghina. Di Thailand menghina anjingnya saja masuk penjara," ujarnya.

Sementara, soal pasal perzinahan dan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), Kalla menampik pengaturan itu akan menjadi ancaman kriminalisasi di ranah privat.

"Kriminalisasi itu selalu ada hubungannya dengan sistem pemerintahan yang otoriter. Kalau pemerintahannya itu demokratis aman kita," tegas dia.

Sebelumnya, DPR telah memperpanjang pembahasan RKUHP pada April lalu. Sebab, ada beberapa pasal yang menjadi perdebatan dan polemil di tengah masyarakat.

Pemerintah terus berkomunikasi dengan legislatif agar RKUHP dapat disahkan sebelum masa jabatan DPR berakhir pada 2019.

Dalam proses pembahasannya, RKUHP mendapat sorotan publik karena sejumlah pasal yang dianggap kontroversial.

Misalnya, RKUHP mendapat penolakan dari masyarakat karena memasukkan perluasan pasal zina. Aturan ini dinilai mengancam adanya kriminalisasi di ranah privat. Pasal zina juga dianggap berpotensi mengkriminalisasi korban pemerkosaan dan kelompok rentan.

Pasal lain yang menjadi sorotan adalah pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, serta pasal penghinaan pemerintah. Pasal ini dikhawatirkan mengancam kebebasan berekspresi masyarakat dan menjadi alat pemerintah untuk membungkam kritik.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/30/19105421/pemerintah-yakin-rkuhp-rampung-agustus

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke