Dua kapal laut itu diduga mencuri ikan di perairan Indonesia.
Kepala Subbag Humas Bakamla RI Mayor Marinir Mardiono menjelaskan awalnya KP Hiu 12 sedang melaksanakan patroli di Perairan Tarempa.
"Kapal patroli kemudian mendapati ada kapal nelayan sedang menangkap ikan dengan memakai alat tangkap gill net," ujar Mardiono sebagaimana dikutip dari siaran pers, Selasa (22/5/2018).
Saat diperiksa, nahkoda kapal merupakan warga negara Vietnam bernama Le Thanh Phong. Dia membawa 7 anak buah kapal yang juga warga negara Vietnam.
"Ketika diperiksa, nahkoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta oleh aparat," ujar Mardiono.
Tidak lama kemudian, kapal patroli kembali mendapatkan informasi mengenai aktivitas kapal asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia. Setelah mengamankan kapal pertama agar tidak melarikan diri, patroli bergerak ke kapal sasaran kedua.
Di kapal kedua, petugas mendapati 1 nahkoda dan 9 anak buah kapal warga negara Vietnam.
"Kapal yang kedua ini juga sedang melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap gill net. Mereka juga tidak dapat menunjukkan dokumen yang seharusnya ada," ujar Mardiono.
Atas dugaan pelanggaran ilegal fishing yang dilakukan kedua kapal dikawal menuju PSDKP Natuna guna menjalani proses hokum lebih lanjut.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/22/15181851/asyik-curi-ikan-di-perairan-indonesia-dua-kapal-vietnam-diciduk-bakamla