Hal itu dikatakan Irvan saat bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/5/2018).
"Terus saya serahkan ke Pak Agun 500 dan 1 juta," ujar Irvanto kepada majelis hakim.
Menurut Irvan, pengusaha Made Oka Masagung pernah menemuinya di sebuah kafe di Melawai, Jakarta Selatan. Saat itu, dia diberikan uang 500.000 dollar Singapura.
Kemudian, atas perintah Setya Novanto, Irvan menemui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Setelah bertemu, Irvan diberikan uang 1 juta dollar Singapura.
Menurut Irvan, uang yang dia terima dari Made Oka dan Andi kemudian diserahkan kepada Agun Gunandjar.
Nama Agun juga pernah disebut Setya Novanto saat menyampaikan pembelaan sebagai terdakwa. Novanto menyebut Agun sebagai salah satu penerima uang dalam proyek e-KTP.
Agun pernah beberapa kali bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa yang berbeda-beda. Namun, politisi Golkar itu tetap membantah menerima uang dalam proyek e-KTP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/21/16160911/keponakan-novanto-akui-serahkan-uang-kepada-agun-gunandjar