Salin Artikel

Ini Rencana Skema Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme

Skema tersebut akan mengikuti undang-undang yang baru yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Pertama, kata Arsul, TNI bisa dilibatkan dalam peristiwa besar seperti ancaman terhadap kepala negara atau penyanderaan di kapal laut dan pesawat.

"Misalnya yang mengancam terhadap keamanan Presiden dan Wapres atau Istana Negara. Atau di pesawat terbang, kapal laut. Itu berbasis peristiwa terorisme," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Skema kedua, lanjut Arsul, pelibatan TNI nantinya disesuaikan dengan skala ancaman terkait aksi terorisme yang terjadi.

Ia mengatakan hal itu dianut oleh Inggris dan Perancis. Jika skala ancaman dinilai tinggi, maka TNI bisa dilibatkan langsung.

Namun, bila skala ancamannya kecil, Arsul mengatakan aksi terorisme tetap ditangani polisi.

"Nah kalau basisnya adalah skala ancaman atau threat level, maka tentara atau militer dilibatkan, ketika skala ancamannya itu pada tahap yang tinggi. Misalnya, skala ancaman yang sudah disebut crisis atau gawat," kata Arsul.

"Nanti mustinya dicantumkan di Perpres atau di dalam kebijakan nasional yang merupakan bagian dari kesiapsiagaan nasional yang disusun dalam BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," lanjut politisi PPP itu.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/18/18404011/ini-rencana-skema-pelibatan-tni-dalam-pemberantasan-terorisme

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke