Salin Artikel

Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan Tenaga Kerja Asing

Yorrys menilai, keberadaan Perpres tersebut sangat penting untuk mendukung terwujudnya iklim investasi yang lebih baik dengan penyederhanaan birokrasi terkait perizinan investasi.

Meski demikian, Yorrys mendesak pemerintah untuk menjamin terciptanya suasana kondusif bagi keberlangsungan tenaga kerja lokal.

Pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja ilegal dan penegakan hukum bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan.

"KSPSI menilai sistem pengawasan TKA lemah," ujar Yorrys, saat menggelar konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Menurut Yorrys, lemahnya pengawasan yang menyebabkan isu serbuan TKA ke Indonesia semakin besar.

Oleh karena itu, ia berpandangan, perlu peraturan menteri yang menjadi turunan dari Perpres Nomor 20 Tahun 2018.

Peraturan tersebut harus memberikan kualifikasi yang ketat terhadap TKA.

Dengan demikian, pemerintah dapat menjamin keberlangsungan kepentingan tenaga kerja lokal sebagai subjek utama pembangunan nasional.

"Kami tinggal meminta pemerintah untuk bisa mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri) melibatkan pekerja dalam rangka pengawasan terkait mengalirnya TKA yang tak sesuai dengan MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)," kata politisi dari Partai Golkar itu.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/30/16503291/pemerintah-diminta-perketat-pengawasan-tenaga-kerja-asing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke