Hal itu dikatakan Abun saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/4/2018).
"Saya pernah transfer Rp 6 miliar. Sesuai bukti transfer yang ditunjukkan KPK," ujar Abun.
Abun awalnya menyebut bahwa uang yang ditransfer pada sekitar Juni-Agustus 2010 itu sebagai jual beli emas.
Namun, belakangan Abun mengatakan bahwa uang tersebut awalnya adalah pinjaman Rita Widyasari.
Menurut Abun, awalnya, temannya yang bernama Hani Kristiyanto mengatakan bahwa Bupati Kukar Rita Widyasari sedang membutuhkan dana.
Rita banyak memiliki utang setelah mengeluarkan modal besar dalam mengikuti pemilihan kepala daerah.
Saat itu, menurut Abun, ia bersedia memberikan pinjaman asalkan diberikan jaminan. Hani kemudian mengatakan bahwa Rita akan memberikan emas 15 kilogram sebagai jaminan.
"Kalau dalam waktu enam bulan utang tidak dibayar, emas itu akan jadi hak milik," kata Abun.
Menurut Abun, pada November 2010 Rita mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp 6 miliar. Namun, menurut Abun, Rita tidak meminta kembali emas tersebut.
Menurut jaksa, uang Rp 6 miliar tersebut ada kaitannya dengan izin perkebunan sawit yang diberikan Rita Widyasari kepada PT Sawit Golden Prima.
Menurut jaksa, setelah uang dikembalikan, Abun menyerahkan lagi uang Rp 6 miliar tersebut kepada Rita.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/30/16315261/penyuap-bupati-kukar-sebut-uang-rp-6-miliar-yang-diberikan-sebagai-pinjaman