Salin Artikel

Fahri Hamzah Ikut Teken Usulan Pansus Angket Tenaga Kerja Asing

Usulan tersebut sebelumnya telah diinisiasi oleh Fraksi Partai Gerindra yang diwakili oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi III Muhammad Syafi'i.

Menurut Fahri, pemerintah telah melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Perpres Penggunaan TKA.

Ia menilai, dengan terbitnya Perpres tersebut justru semakin memudahkan masuknya tenaga kerja kasar luar negeri.

"Perpres ini sebuah pelanggaran dengan dikeluarkannya saja itu merupakan sebuah pelanggaran karena di situ membuat ketentuan yang secara sistematis ingin melonggarkan ketentuan tenaga asing di Indonesia yang kasar," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Fahri menjelaskan, kebijakan memberi kemudahkan perizinan pada TKA berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

UU ketenagakerjaan, kata Fahri, telah mengatur mekanisme masuknya TKA secara ketat.

Selain itu, pemerintah juga diduga telah melanggar konstitusi UUD 1945 terkait perlindungan dan jaminan memperoleh pekerjaan yang layak bagi seluruh warga negara.

"Karena itu saya kira tidak masuk akal kalau kebijakan ini diambil karena yang lebih bahaya melanggar UU. Mumpung ini belum terlalu merajalela, karena efek dari pada Perpres ini nanti akan semakin merajalelanya penyelundupan pekerja asing kasar di Indonesia," kata Fahri.

"Maka sebaiknya DPR menggunakan haknya untuk mengivestigasi secara mendalam apa yang sebetulnya terjadi," tambah dia.

Tercatat saat ini sudah ada enam orang yang menandatangani usulan pembentukan Pansus Angket TKA.

Selain Fahri, ada empat pengusul dari Fraksi Partai Gerindra yang lebih dulu tanda tangan, yakni Fadli Zon, Muhammad Syafi'i, Heri Gunawan dan Sutan Adil.

Satu pengusul lainnya adalah Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini.

Sementara itu, syarat pembentukan Pansus Angket membutuhkan 25 tanda tangan pengusul dan minimal berasal dari dua fraksi di DPR.

Setelah itu usulan akan dibahas dan disetujui dalam Rapat Paripurna.

Sebelumnya, Fadli Zon menilai, Perpres Penggunaan TKA yang diteken oleh Presiden Jokowi tersebut justru memperbanyak jumlah tenaga kerja asing yang melakukan pekerjaan kasar.

Padahal, menurut dia, pekerjaan tersebut bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal.

"Ini mengganggu dari aspek politik dan keamanan. Kemudian dari sisi ekonomi tentu saja merebut jatah pekerja kita yang sekarang ini lagi susah-susahnya mencari lapangan pekerjaan," kata Fadli.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/30/16094341/fahri-hamzah-ikut-teken-usulan-pansus-angket-tenaga-kerja-asing

Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke