Salin Artikel

KSPSI Nilai Perpres 20/2018 Perketat Masuknya Tenaga Kerja Asing

Menurut Yorrys, Perpres tersebut justru memperketat masuknya TKA ke Indonesia.

"Kami sudah kaji Perpres secara mendalam dan tidak ada hal-hal yang mendesak untuk diprotes. Justru Perpres ini memperketat masuknya TKA," ujar Yorrys saat menggelar konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Maret lalu ini disebutkan, penggunaan TKA dilakukan oleh pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Tetapi, hal itu dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

Setiap pemberi kerja TKA, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.

Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.

Dalam perpres ini juga disebutkan, setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Di sisi lain, lanjut Yorrys, Perpres tersebut justru sangat penting dalam rangka mendukung terwujudnya iklim investasi yang lebih baik. 

Melalui Perpres tersebut, pemerintah berupaya menyederhanakan birokrasi terkait perizinan investasi.

Menurut Yorrys, seringkali proses perizinan investasi menghabiskan waktu yang sangat lama dan proses birokrasi yang terlalu panjang.

"Kami sangat mendukung karena Perpres ini dalam rangka percepatan investasi, karena saat ini birokrasi berkepanjangan, pengurusan izin investasi bisa berbulan-bulan bahkan sampai tahunan," kata Yorrys.

"KSPSI mendukung kebijakan pemerintah yang berusaha menciptakan iklim investasi yang lebih baik bagi kepentingan perekenomian bangsa dan negara, dimana pekerja dan buruh menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses tersebut," ucapnya.

Meski demikian, Yorrys mendesak kepada Pemerintah untuk menjamin terciptanya suasana kondusif bagi keberlangsungan tenaga kerja lokal.

Pemerintah, kata Yorrys, harus memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja ilegal dan penegakan hukum bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan. 

"Di sisi lain kami memandang perlunya Peraturan Menteri yang menjadi turunan dari Perpres Nomor 20 Tahun 2018 memberikan kualifikasi yang ketat demi menjamin keberlangsungan kepentingan tenaga kerja lokal sebagai subjek utama pembangunan nasional," ujar politisi dari Partai Golkar itu.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/30/15322401/kspsi-nilai-perpres-202018-perketat-masuknya-tenaga-kerja-asing

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke