Tri Layak Rakyat Pekerja, yaitu kerja layak, upah layak dan hidup layak.
"Kami memberikan mandat kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo untuk mewujudkan dengan sungguh-sunggug Tri Layak Rakyat Pekerja," ujar Rieke saat memberikan keterangan pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/4/2018).
Selama ini, kalangan serikat buruh menilai, pemerintah belum mewujudkan Tri Layak Rakyat Pekerja sebagai bagian dari penguatan industri nasional.
Hal itu terlihat dari masih adanya bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Misalnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Selain itu, kelompok buruh juga mempersoalkan upah yang tidak layak atau terlampau rendah dan sistem outsourcing.
"Ada hal-hal yang sagat penting terkait nasib para pekerja maka kita akan melakukan tuntutan ini secara konstitusional," kata Rieke.
Tuntutan untuk mewujudkan Tri Layak Rakyat Pekerja merupakan satu dari lima tuntutan yang akan menjadi isu KRPI saat peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day.
Empat tuntutan lainnya, yakni desakan pembentukan badan riset nasional di bidang industri, terpenuhinya lima jaminan sosial bagi pekerja, revisi UU Aparatur Sipil Negara dan perbaikan tata kelola BUMN.
Kelima tuntutan tersebut akan dibacakan oleh KRPI saat menggelar aksi May Day di depan Istana Negara.
Rencananya, 50.000 buruh akan hadir dalam aksi tersebut.
KRPI merupakan sebuah konfederasi atau persatuan dari berbagai serikat buruh. Tercatat ada lima serikat pekerja yang tergabung dalam KRPI.
Kelima serikat pekerja tersebut adalah, OPSI (Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia), FPPLI (Federasi Pekerja Pos Logistik Indonesia), FPPI (Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia), KNASN (Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara) dan FSBI (Federasi Serikat Buruh Indonesia).
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/29/16441991/krpi-minta-presiden-wujudkan-tri-layak-rakyat-pekerja