Salin Artikel

Ahli Dari PPATK Beberkan Modus Operandi Pencucian Uang di Sidang First Travel

Novian menyatakan, ada dua sikap batin pelaku pencucian uang, yakni dia mengetahui bahwa harta kekayaannya berasal dari tindak pidana dan ada keinginan untuk menyembunyikan hasil kejahatan itu untuk menyamarkan asal usulnya.

Setiap orang menempatkan atau mentransfer atau menghibahkan, hingga menukarkan dengan mata uang asing atas uang yang dia ketahui berasal dari tindak kejahatan, maka unsur pencucian uangnya terpenuhi.

"Salah satu perbuatan itu sudah cukup sepanjang perbuatan tersebut bertujuan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dia ketahui atau patut diduga hasil tindak kejahatan penggelapan," ujar Novian dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (11/4/2018).

Novian menyebut modus pelaku menyamarkan harta hasil kejahatan banyak variasinya. Biasanya mereka menggunakan instrumen perbankan untuk menyembunyikan aset, seperti rekening perusahaan. Dana hasil kejahatan ditampung di rekening perusahaan, kemudian dialihkan ke rekening lain milik pelaku.

Novian mengatakan jika menggunakan rekening perusahaan, maka kecil kemungkinan pihak bank curiga karena dianggap sebagai aktivitas bisnis biasa. Sebaliknya, jika pelaku menggunakan rekening pribadi untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar dan intens, akan dicurigai pihak bank maupun PPATK.

"Itu mencerminkan sikap batin pelaku agar uang tersebut seolah-olah berasal dari bisnis yang sah sehingga ia gunakan rekening perusahaan tersebut untuk menampung hasil penipuan," kata Novian.

Selain itu, penyamaran harta kekayaan dari hasil kejahatan bisa dilakukan dengan mengalihkannya dalam bentuk barang. 

Novian mengatakan, selain membeli aset dengan nama pribadi, agar tidak mencurigakan, pembelian juga dilakulan atas nama orang lain. Jika pebisnis biasa membeli aset atau barang atas nama orang lain, maka akan sangat berisiko baginya. Namun tidak dengan pelaku yang berniat menyamarkan hasil kejahatannya. 

Selain itu, ada pula modus dengan mencampur uang sah dengan uang hasil tindak pidana. Hal ini untuk menyamarkan agar pihak perbankan sulit menemukan harta hasil kejahatan. Bisa juga dengan menarik uang di rekening dengan jumlah tertentu dan melakukan transaksi secara tunai.

Dari kacamata TPPU, melakukan transaksi tunai akan memutus mata rantai transaksi di rekening. Tujuannya agar aktivitasnya sulit ditelusuri sehingga asal usul harta tidak ketajuan dari hasil kejahatan.

Padahal, bagi pebisnis, penarikan tunai berisiko merugikannya.

"Untuk pebisnis bukan hal yang favorit. Mending transfer. Kalo tarik tunai pencatatan bisnis akan sulit. Belum lagi risiko dicopet," kata Novian.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menyebut uang yang ditampung di rekening PT First Anugerah Karya Wisata dialirkan ke sejumlah rekening lain, termasuk rekening para terdakwa yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Selain itu, tercatat beberapa pembayaran yang dikeluarkan rekening itu untuk kepentingan di luar umrah. Beberapa di antaranya yakni pembelian mobil, transfer untuk acara Hello Indonesia di London, hingga jalan-jalan keliling Eropa.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/11/14335461/ahli-dari-ppatk-beberkan-modus-operandi-pencucian-uang-di-sidang-first

Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke