Salin Artikel

Meski Izin Dicabut, First Travel Tetap Wajib Umrahkan Korban

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menyebut, First Travel tetap mengemban beban bertanggung jawab terhadap calon jemaah yang telantar akibat kasus penipuan dan penggelapan oleh perusahaan penyedia jasa umrah itu.

Dalam diktum disebutkan, pencabutan izin tidak menghilangkan kewajiban First Travel terhadap korban.

"Penjatuhan sanksi administrasi itu tidak menghilangkan kewajiban terhadap jemaah, baik untuk memberangkatkan dengan penyelenggara lain maupun refund bagi jemaah yang minta dananya dikembalikan," ujar Arfi di Pengadilan Negeri Depok, Senin (9/4/2018).

Arfi mengatakan, transaksi dilakukan antara pihak First Travel sebagai penyelenggara dan jemaah.

Jadi, yang memiliki hak menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah adalah penyelenggara itu sendiri.

Namun, mengingat izin First Travel telah dicabut, calon jemaah bisa diberangkatkan melalui perusahaan perjalanan umrah lainnya.

"Kami kembalikan kepada manajemen First Travel atas diktum yang ada dalam ketetapan itu," kata Arfi.

Sementara itu, kata Arfi, Kementerian Agama tidak memiliki kewenangan memberangkatkan korban.

Dalam kasus ini, yang bisa dilakukan Kementerian Agama antara lain berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memberi data dan memfasilitasi donatur yang ingin memberangkatkan korban First Travel.

Hingga saat ini, pihaknya masih berkomunikasi dengan komunitas korban First Travel.

"Mereka masih meminta difasilitasi. Mereka demo, kami terima. Ada beberapa tuntutan lawyer dan jemaah FT, kami terima. Tuntutan kami sampaikan kepada pimpinan," kata Arfi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.

First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.

Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, korban tak kunjung diberangkatkan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/09/14504571/meski-izin-dicabut-first-travel-tetap-wajib-umrahkan-korban

Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke