Keberangkatan itu merupakan kerja sama manajemen Syahrini dengan First Travel.
Dalam kesepakatan, rombongannya bisa berangkat dengan fasilitas mewah hanya dengan membayar paket reguler.
Harga paket reguler adalah Rp 25 juta per orang, sedangkan paket VVIP seharga Rp 54 juta per orang.
"Saya bayar 13 orang ini pembayaran reguler, tapi diberi fasilitas VVIP. Dengan benefit saya posting. Jadi fair, Pak," ujar Syahrini dalam sidang kasus First Travel, di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018).
Syahrini mengatakan, fasilitas yang diberikan berupa penjemputan di bandara, transportasi dengan bus eksklusif, fasilitas hotel VVIP, dan makanan hotel
Fasilitas tersebut, kata dia, biasa didapatkannya dari travel umrah lain.
"Sebelum saya umrah dengan FT, saya sering umrah sendiri. Sama saja fasilitasnya," kata Syahrini.
Sebagai timbal balik karena diberi harga murah, Syahrini mem-posting foto dan video selama dia beribadah di Tanah Ssuci.
Sesuai nota kesepahaman, dalam sehari, Syahrini diminta mengunggah dua konten di Instagramnya. Namun, Syahrini membantah dirinya meng-endorse First Travel.
Ia mengatakan, harga endorse yang ditetapkan manajemennya setiap postingan seharga Rp 150 juta. Selama perjalanan sembilan hari, seharusnya ia menerima Rp 1,3 miliar jika ada kesepakatan endorse.
Syahrini mengaku membayar sendiri biaya umrah rombongannya dengan total Rp 197 juta.
"Tidak ada satu persen pun uang mengalir ke tangan Syahrini dari First Travel. Murni kerja sama kita, saya selaku artis harus mem-posting," kata Syahrini.
Sebelumnya, mantan pegawai bagian keuangan First Travel, Atika Adinda Putri, mengatakan, ada biaya untuk keberangkatan Syahrini bersama jemaah umrah lain pada Maret 2017.
Atika mengatakan, pembayaran untuk Syahrini hanya untuk biaya umrah.
Sementara, mantan Corporate Secretary First Travel, Regiana Azachira, membenarkan bahwa Syahrini bersama 11 anggota keluarga besarnya melakukan umrah dengan mendapatkan enam tiket pesawat gratis, dengan rincian dua tiket kelas bisnis dan empat tiket kelas ekonomi; serta 12 paket umrah plus ke Turki dari First Travel senilai Rp 1 miliar.
Namun, Syahrini juga melakukan pembayaran sebagian di luar paket umrah plus kepada First Travel dengan kisaran nilai Rp 190 juta.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/02/13445871/umrah-vvip-dengan-first-travel-seharga-paket-reguler-apa-yang-didapatkan