Salin Artikel

Golkar Dukung Opsi Apa Pun demi Ganti Peserta Pilkada Berstatus Tersangka

Pilihan hukum itu misalnya, revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan seperti usulan pemerintah kepada KPU RI.

"Asal bisa ganti calon, Golkar mendukung opsi hukum apa pun," kata Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Menurut Airlangga, aturan yang ada saat ini merugikan partai politik. Sebab, calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka tak bisa diganti sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

"Kalau kita menunggu sampai inkrah itu akan makan waktu sampai lama. Akibatnya posisi akan lowong. Tentu bagi partai politik siapa pun itu bukan posisi yang menguntungkan," kata dia.

Airlangga juga mengungkapkan, Partai Golkar pada dasarnya mengusulkan pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagaimana usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi Golkar mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat perppu dan Golkar sedang mempersiapkan draf. Kami sudah sampaikan kepada Presiden (Jokowi)," ucap Airlangga.

"Ini merupakan hal yang diperlukan untuk mengubah regulasi itu dan Golkar mengusulkan 30 hari sebelum pilkada bisa diajukan pengganti," kata dia.

Pada Pilkada 2018 ini ada tiga calon kepala daerah yang diusung Golkar ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

Mereka ialah calon bupati Subang Imas Aryumningsih, calon bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, dan calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus.

Sebelumnya, terjadi polemik karena sejumlah calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2018 ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemerintah lantas meminta kepada KPK agar menunda proses hukum calon kepala daerah lainnya yang sedang dibidik untuk ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akhirnya bersuara dan justru meminta pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerahnya yang menjadi tersangka.

Demi mengakomodasi usulan KPK, pemerintah justru kembali meminta kepada KPU untuk merevisi PKPU tentang Pencalonan, agar calon yang ditetapkan sebagai tersangka bisa diganti.

KPU pun bersikeras, demi keadilan dan asas praduga tak bersalah, pihaknya tak akan menuruti usulan tersebut dengan merevisi PKPU tentang Pencalonan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/28/05460001/golkar-dukung-opsi-apa-pun-demi-ganti-peserta-pilkada-berstatus-tersangka

Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke