Lukman mengatakan, Kementerian Agama telah merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
PMA Nomor 8 Tahun 2018 itu memperketat jadwal pemberangkatan jemaah umrah dan penggunaan biaya yang telah disetorkan ke penyelenggara.
"Di situ ada ketegasan bahwa selambat-lambatnya enam bulan sejak calon jemaah umrah mendaftarkan diri pada suatu biro travel atau maka dia harus sudah diberangkatkan oleh biro travel selambat-lambatnya enam bulan," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Bahkan, Lukman menambahkan, jika jemaah umrah sudah melunasi pembayaran, maka tiga bulan setelahnya jemaah sudah harus diberangkatkan.
Ia menambahkan, melalui PMA tersebut biro travel penyelenggara umrah dilarang menggunakan dana jemaah untuk kepentingan bisnis lainnya. Dana tersebut harus digunakan untuk memberangkatkan jemaah.
"Dalam PMA itu tegas dinyatakan bahwa perjalanan umrah itu hakikatnya adalah ibadah bukan bisnis, bukan industri pada umumnya. Sehingga harus betul-betul mendasarkan diri pada ketentuan syariat," kata Lukman.
"Sehingga kongsi MLM (multi level marketing) itu tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara umrah atau biro wisata umrah ini dan tentu masih bisa kami jelaskan lebih rinci nanti," tutur dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/27/20112731/banyak-penyelenggara-umrah-bermasalah-kemenag-benahi-pengawasan