Salin Artikel

Akademisi Nilai Delik Agama dalam RKUHP Tak Beri Kejelasan soal Korban

"Sudah salah (dari logika hukum), kepastian hukum enggak ada, korbannya siapa?" kata Anton, saat ditemui usai konfrensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Menteng, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Anton mengatakan, hukum pidana berfokus terhadap korban. Dalam delik agama di RKUHP, menurut dia, tidak jelas di sini korbannya siapa.

Kalau korbannya adalah agama, lanjut Anton, hal ini menjadi tidak jelas siapa yang berhak mengklaim, kelompok mana, dan sebagainnya. Padahal, mengenai pidana salah satunya bertujuan untuk memulihkan korban.

"Secara ilmu hukum kalau korbannya agama, banyak problem-nya nantinya kemudian, (karena) harus beri remedy (pemulihan) ke siapa. Karena pidana itu sebenarnya memulihkan korban, supaya korbannya diberi pemulihan," ujar Anton.

Dia menilai, agak lucu jika delik agama di RKUHP ini disahkan, jika mengacu dari sisi hukum.

"Justru kalau tidak ada jaminan kepastian hukum, terlihat tadi korbannya tidak jelas. Itu justru tidak memberikan alat yang jelas, kepastian bagi negara untuk melaksanakan hukum ini," ujar Anton.

Akhirnya, lanjut dia, delik agama di RKUHP ini hanya memberi peluang kepada kelompok-kelompok yang mengatasnamakan agama, untuk melakukan penghakiman.

"Jadi dalam artian ini, kalau dilegalisasi justru melegalisasi upaya yang sebenarnya tidak legal, (yaitu) main hakim sendiri, dan itu atas nama agama," ujar Anton.

Selain itu, delik agama di RKUHP juga dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Kegunaan undang-undang itu nantinya juga dipertanyakan apakah berguna membuat masyarakat lebih cerdas dalam mengelola diri sendiri atau tidak.

Adapun, berdasarkan draf RKUHP per 2 Februari 2018, draf agama itu diatur dalam Bab VIII, dari Pasal 328 hingga Pasal 333.

Pasal-pasal tersebut antara lain mengatur tentang penghinaan agama, menghasut dengan maksud meniadakan keyakinan terhadap agama yang sah, penghinaan terhadap orang yang menjalankan ibadah, hingga perusakan rumah ibadah.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/19/18344011/akademisi-nilai-delik-agama-dalam-rkuhp-tak-beri-kejelasan-soal-korban

Terkini Lainnya

Sambangi Silicon Valley, Menpan-RB Ajak Diaspora Berdialog soal SPBE dan GovTech

Sambangi Silicon Valley, Menpan-RB Ajak Diaspora Berdialog soal SPBE dan GovTech

Nasional
 Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Nasional
Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nasional
Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

Nasional
Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Nasional
Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Nasional
KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Nasional
Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke