Kapal tersebut merupakan hasil kejahatan yang ditangani di Amerika Serikat.
"Saya tegaskan di sini bahwa dalam posisi membantu FBI untuk mengamankan kapal tersebut," ujar Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Setyo mengatakan, hal-hal di luar itu, termasuk hubungannya dengan 1Malaysia Development Berhad, Polri tak tahu menahu.
Sejumlah media mengabarkan bahwa kapal tersebut terkait dengan kasus korupsi dana investasi negara Malaysia.
Dalam waktu dekat, Bareskrim Polri akan melimpahkan hal yang berkaitan dengan kapal tersebut ke FBI.
"Akan dilimpahkan ke FBI karena kami atas permintaan FBI," kata Setyo.
Selama ini, ada nota kesepahaman antara Polri dan FBI untuk saling membantu dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kejahatan transnasional.
Saat ini, kapal tersebut masih diamankan di Bali dan akan dikembalikan ketika penyelidikan selesai.
"Nanti, masih didalami dan akan dilimpahkan," kata Setyo.
Sebelumnya, kapal Equanimity diketahui masuk ke wilayah perairan Indonesia pada November 2017.
Sebelum masuk wilayah perairan Indonesia, kapal tersebut beberapa kali mematikan Automated Identification System (AIS) agar tidak terdeteksi.
Polri berkoordinasi dengan perwakilan FBI bernama Joe untuk mengetahui secara detail proses penyidikan yang dilakukan di Amerika Serikat. Termasuk soal keterkaitan kapal pesiar Equanimity dengan tindak pidana yang disidik oleh FBI.
Kapal pesiar senilai 250 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,5 triliun diamankan di Pelabuhan Benoa, Bali, Rabu (28/2/2018). Kapal tersebut diduga hasil pencucian uang korupsi di AS.
Otoritas hukum Amerika Serikat mendeteksi kapal ini masuk perairan Indonesia sejak November tahun 2017.
Mereka kemudian melakukan koordinasi dengan penegak hukum Indonesia untuk melakukan penyitaan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/15/18385391/terkait-proses-hukum-kapal-equanimity-polri-akan-serahkan-ke-fbi