Salin Artikel

Polda Jabar Serahkan Dosen Penyebar Hoaks ke Bareskrim Polri

Mengingat banyaknya yang disebarkan pelaku, polda Jabar menyerahkan kasus berita hoaks berkonten suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) pelaku kepada Bareskrim Mabes Polri.

"Penyebaran kesekian kali ini, dalam posisi sebegitu banyak, level Polda harus kami naikan ke Mabes. Makanya kemarin diambil Bareskrim untuk kasus SARA. Tapi untuk kasus penyebaran berita hoaks tetap ditangani oleh Polda, Majalengka asistensinya dari Polda," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Umar Surya Fana di Mapolda Jabar, Sabtu (10/3/2018).

Menurut Umar, pelaku yang merupakan anggota Muslim Cyber Army (MCA) ini merupakan pembuat dan peng-upload berita hoaks. "Bicara MCA berarti Bareskrim, tapi konten berita bohong sebelumnya dia, kami yang tangani," jelasnya.

Adapun kaitan pelaku dengan MCA ini dibuktikan dalam bukti forensiknya. "Kalau pengakuan dia anggota tapi pasif, tapi dalam strukturnya itu aktif," katanya.

Diberitakan sebelumnya, TAW sudah bertahun-tahun menjadi anggota MCA, bahkan polisi mengungkap bahwa pelaku ini sudah mengerti sistem IT.

Penangkapan pelaku bermula saat adanya informasi di facebook yng ditulis akun Tara Dev Sams pada Sabtu (17/2/2018). Isi tulisan berita hoaks ini soal muazin dianiaya oleh seseorang yang diduga mengidap gangguan jiwa.

Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan tidak adanya korban muazin dan pelaku yang mengidap gangguan jiwa tersebut. Unggahan ini telah membut resah warga majalengka.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/10/17002731/polda-jabar-serahkan-dosen-penyebar-hoaks-ke-bareskrim-polri

Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke