Salin Artikel

Alasan Dua Anak Muda Ini Menggugat UU MD3 ke MK

Ini disebabkan dua anak muda, Zico Leonard Djagardo Sumanjuntak (21) dan Josua Satria Collins (20), duduk di kursi pemohon. Biasanya, para pemohon uji materi di MK diisi oleh para pakar hukum atau advokat yang cukup punya pengalaman.

Zico dan Joshua berasal dari satu almamater yang sama yakni Universitas Indonesia (UI). Zico masih tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UI. Sementara Joshua sudah menjadi alumnus UI karena baru lulus Februari 2018 lalu.

Kedua anak muda ini punya alasan menyampaikan permohonan uji materi Pasal 122 huruf k UU MD3.

Pertama, Zico dan Josua merasa Pasal 122 huruf k UU MD3 akan mengekang aktivitasnya. Saat ini, Zico aktif membuat kajian kritis terhadap persoalan hukum di masyarakat.

Zico menyatakan, kajiannya tersebut kerap merupakan kajian kritis yang menyasar DPR sebagai pembuat undang-undang.

Sementara, Josua setelah lulus dari UI sering menulis kajian hukum yang tak jarang mengkritisi DPR. Saat ini, ia aktif sebagai salah anggota lembaga swadaya masyarakat yang fokus terkait dengan permasalahan hukum.

"Kebebasan pemohon untuk berpendapat kritis kepada DPR telah dikekang oleh Pasal 122 huruf k UU MD3," kata Josua dalam persidangan kemarin.

Kedua, Pasal 122 huruf k UU MD3 dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 terkait negara hukum dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang terkait dengan hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Ketiga, Pasal 122 huruf k dinilai bertentangan dengan prinsif hukum pidana. Zico dan Josua menilai, lewat pasal tersebut, hukum pidana menjadi premium remedium atau pilihan utama.

DPR lewat MKD bisa memidanakan setiap orang yang dinilai merendahkan kehormatan DPR atau anggota DPR. Padahal, menurut Zico, prinsif hukum pidana yakni ultimum remedium atau pilihan terakhir.

Saat ini, di tengah perkembangan hukum pidana, semakin berkembang paradigma meminimalisisi penggunaan hukum pidana.

Harusnya, tutur Zico, DPR sebagai representasi wakil rakyat lebih mengedepankan mediasi, bukan justru bersemangat mempidanakan rakyat yang dinilai merendahkan kehormatan DPR atau anggota DPR.

Dengan alasan itu, Zico dan Josua memohon kepada majleis hakim MK menyatakan Pasal 122 huruf k UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945.

Selain itu, keduanya juga memohon agar pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/09/14515771/alasan-dua-anak-muda-ini-menggugat-uu-md3-ke-mk

Terkini Lainnya

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke