Salin Artikel

Batal Jadi Penjabat Gubernur, Irjen M Iriawan Dimutasi ke Lemhannas

Salah satu yang dimutasi dalam telegram Nomor ST/663/III/KEP/2018 tertanggal 8 Maret 2018 itu adalah Irjen Mochamad Iriawan. Ia merupakan Asisten bidang Operasi Kapolri.

Dalam telegram rahasia tersebut, Iriawan dimutasi menjadi perwira tinggi Staf Sumber Daya Manusia Polri dengan penempatan di Lembaga Ketahanan Nasional.

Sebagai pengganti Iriawan, Kapolri menunjuk Irjen Deden Juhara yang saat ini merupakan Kapolda Maluku.

Mutasi dalam telegram itu juga merombak pimpinan beberapa Polda. Di telegram  disebutkan bahwa Kapolda Maluku akan ditempati oleh Brigjen (Pol) Andap Budhi Revianto yang saat ini merupakan Kapolda Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, Brigjen (Pol) Iriyanto ditunjuk menggantikan Andap menduduki jabatan Kapolda Sultra.

Kemudian, yang ditunjuk sebagai Wakil Komandan Brimob Polri pengganti Iriyanto adalah Brigjen (Pol) Abdul Rakhman Baso.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, mutasi dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi.

"Untuk tour of duty dan tour of area, serta promosi jabatan," kata Setyo, saat dikonfirmasi.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat berencana menempatkan Mochamad Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Martuani Sormin menjadi penjabat Gubernur Sumatera Utara.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memastikan usulan jenderal polisi sebagai penjabat gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat akan dibatalkan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/09/06401561/batal-jadi-penjabat-gubernur-irjen-m-iriawan-dimutasi-ke-lemhannas

Terkini Lainnya

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke