Salin Artikel

MUI Minta Polri Usut Kasus MCA secara Proporsional dan Profesional

Sebab, kata Zainut, selain melanggar hukum positif, menyebarkan fitnah dan hoaks juga bertentangan dengan syariat Islam.

"Haram hukumnya karena dapat menimbulkan perasaan ketakutan, perpecahan, permusuhan, yang dapat menimbulkan kerusakan di dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara," ujar Zainut dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin ?5/3/2018).

MUI sebelumnya telah mengeluarkan fatwa nomor Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Isinya disebutkan bahwa setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan ghibah atau membicarakan keburukan dan aib orang lain, fitnah, penyebaran permusuhan, aksi bullying atau perundungan, serta ujaran kebencian dan permusuhan antarsuku agama ras dan antar golongan (SARA).

Zainut mengatakan, MUI juga mengharamkan kegiatan memproduksi, menyebarkan, dan membuat konten atau informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

"Kegiatan buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, ghibah fitnah, gosip dan lain-lain sebagai profesi juga dilarang atau diharamkan, baik untuk kepentingan ekonomi maupun kepentingan-kepentingan yang lain," kata Zainut.

Oleh karena itu, kata Zainut, MUI meminta kepada Polri mengusut tuntas kejahatan siber secara cepat, proporsional, dan profesional.

MUI juga meminta agar Polri fokus pada penanganan kasus kriminalnya, bukan mengaitkan pelakunya pada suku, agama, atau etnis tertentu.

Ia khawatir nantinya akan timbul ketersinggungan kelompok yang justru kontraproduktif dalam penanganan kasus ini.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/05/16042271/mui-minta-polri-usut-kasus-mca-secara-proporsional-dan-profesional

Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke