Salin Artikel

"Sebelum 1998, Ahmadiyah dan Syiah Tak disebut Melakukan Penodaan Agama"

Zainal menuturkan, pada tahun 1965 UU tersebut menargetkan kelompok aliran kebatinan atau aliran kepercayaan.

Sementara kelompok Ahmadiyah dan Syiah yang sudah ada saat itu tidak terkena dampak dari UU Penodaan agama.

"Saya lihat dari UU Penodaan Agama, bahwa dengan adanya perubahan politik, ada pergeseran target dari UU itu. Misalnya saat 1965 ketika UU itu dikeluarkan, target utamanya adalah yang disebut sebagai aliran kebatinan, aliran kepercayaan," ujar Zainal saat memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi atas UU Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2017).

"Sementara tahun 1965 Syiah dan Ahmadiyah sudah ada. Ada beberapa aliran lain tapi tidak satu pun yang disebut melakukan penodaan agama,"ungkapnya.

Namun, setelah tahun 1998 dan 2000, Ahmadiyah dan Syiah justru dianggap sebagai aliran sesat atau tak sesuai dengan ajaran Islam arus utama.

Situasi ini berbeda sebelum masa reformasi meski ia mengakui adanya kontrovesi antara Ahmadiyah atau Syiah dengan kelompok NU dan Muhammadiyah.

"Ada perdebatan dengan NU dan Muhammadiyah tapi mereka (Ahmadiyah dan Syiah) tidak disebut melakukan penodaan agama. Dan karena itu UU Penodaan Agama tidak diberikan kepada mereka. Mengapa setelah 1998 atau 2000 mereka kena. Karena ada perubahan sosial politik yang terkait dengan demokratisasi. Dengan meluasnya kebebasan berekspresi," kata Zainal.

Melihat fakta tersebut, Zainal memandang bahwa MK harus memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap pasal 1 Undang-Undang Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Pasal itu menyebutkan, "Setiap  orang dilarang  dengan  sengaja  di  muka umum menceritakan, menganjurkan dan  mengusahakan  dukungan  umum, untuk  melakukan penafsiran  tentang sesuatu  agama  yang  dianut  di Indonesia  atau  melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu".

Menurut Zainal, frasa "melakukan penafsiran agama" dalam pasal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hak-hak warga negara atau kelompok tertentu terkait hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak sipil, politik dan ekonomi.

Contoh pelanggaran yang terjadi saat ini setidaknya dialami oleh warga Ahmadiyah dan Syiah.

"MK dapat memberikan penafsiran beryarat atas konstitusionalitas UU Penodaan Agama karena secara substansi UU tersebut belum sempurna dan dapat diperbaiki," tuturnya.

"Kalau situasinya seperti ini maka perlu pagar-pagar konstitusional sejauh mana penafsiran itu bisa dilakukan," kata Zainal.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/20/19345221/sebelum-1998-ahmadiyah-dan-syiah-tak-disebut-melakukan-penodaan-agama

Terkini Lainnya

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke